KPK Didesak Usut Penyimpangan Anggaran Job Fair Bekasi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak agar mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada Job Fair “Pasti Kerja Expo 2025” di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan penelusursan Center For Budget Analisis (CBA), ada 5 paket pengadaan yang sebenarnya satu rangkaian kegiatan tetapi ada dugaan sengajaan untuk dipecah-pecah agar bisa bisa dibagi bagi, dan lolos dari lelang.
Total anggaran lima paket yang dipecah itu sebesar Rp 201 juta yang terdiri dari: jasa penyelenggaraan Job Fair sebesar Rp 150 juta; sewa hotel Technical Meeting sebesar Rp24,2 juta (E-Purchasing); kaos acara sebesar Rp17,8 juta; cetak dokumen sebesar Rp7,2 juta; dan konsumsi Rapat sebesar Rp1,5 juta.
Menurut Kordinator CBA, Jajang Nurjaman nyelenggaraan Job Fair ini benar-benar dengan metode minim kompetisi dimana paket utama menggunakan pengadaan langsung, dan empat lainnya via e-purchasing.
"Tapi penyedia tidak diumumkan, tidak jelas rincian barang atau jasa, dan tidak diketahui spesifikasi dan jumlah," kata Jajan, Jumat (30/5/2025).
CBA juga menemukan adanya potensi mark-up harga. Di mana kaos Rp178 ribu/pcs ini terlalu mahal jika tanpa kualitas jelas. Lalu ada cetak dokumen Rp7,2 juta yang tidak jelas jumlah dan jenis. Dan sewa hotel Rp.24 juta, tapi tidak ada info jumlah peserta atau harinya.
"CBA meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan Potensi pemborosan atau mark-up Job Fair Bekasi 2025 di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi tersebut," tandasnya.
Topik:
KPK Job Fair Bekasi