Kejagung Pertimbangkan Cegah Mantan Staf Nadiem ke Luar Negeri, Fiona Handayani dan Jurist Tan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juni 2025 07:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan mencegah dua mantan staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan ke luar negeri.

Hal itu buntut daripada mangkirnya Fiona dan Jurist dari panggilan Tim penyidik pidana khusus untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022 yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek.

“Kedua staf khusus Menteri tersebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa alasan. Sehingga sedang dipertimbangkan oleh Tim penyidik untuk diajukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/6/2025).

Fiona tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (2/6/2025), sementara Jurist tidak hadir pada hari Selasa (3/6/2025). Pun, keduanya akan dipanggil lagi. Sedangkan untuk staf khusus Menteri lainnya yaitu I (Ibrahim) baru akan diperiksa pada hari ini Rabu (4/6/2025).

Dia menyebutkan Tim penyidik pada hari Selasa juga memeriksa lima saksi dari Kemendikbudristek. Antara lain saksi STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 dan saksi HM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.

Kemudian tiga saksi lainnya dari Direktorat yang sama yaitu Direktorat Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Ketiganya yaitu saksi KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), saksi WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.

Harli mengatakan para saksi diperiksa Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook terkait program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek yang menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun.

Topik:

Kejagung Nadiem Kemendikbudristek