Kejagung Pertimbangkan Cegah Mantan Staf Nadiem ke Luar Negeri, Fiona Handayani dan Jurist Tan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan mencegah dua mantan staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan ke luar negeri.
Hal itu buntut daripada mangkirnya Fiona dan Jurist dari panggilan Tim penyidik pidana khusus untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022 yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek.
“Kedua staf khusus Menteri tersebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa alasan. Sehingga sedang dipertimbangkan oleh Tim penyidik untuk diajukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/6/2025).
Fiona tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (2/6/2025), sementara Jurist tidak hadir pada hari Selasa (3/6/2025). Pun, keduanya akan dipanggil lagi. Sedangkan untuk staf khusus Menteri lainnya yaitu I (Ibrahim) baru akan diperiksa pada hari ini Rabu (4/6/2025).
Dia menyebutkan Tim penyidik pada hari Selasa juga memeriksa lima saksi dari Kemendikbudristek. Antara lain saksi STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 dan saksi HM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
Kemudian tiga saksi lainnya dari Direktorat yang sama yaitu Direktorat Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Ketiganya yaitu saksi KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), saksi WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.
Harli mengatakan para saksi diperiksa Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook terkait program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek yang menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun.
Topik:
Kejagung Nadiem KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Dirut PT Citratama Inti Persada Zahir Ali: Terperiksa Korupsi Lahan Rorotan Rp 400 Miliar
Berita Selanjutnya
Tak Lapor KPK, Ganjar jadi Tersangka Gratifikasi Rp 3,6 Miliar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
5 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB