Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2025 16:47 WIB
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak agar untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Pupuk Indonesia yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 8,3 triliun. 

"Dalam audit independen ditemukan penyimpangan besar dalam laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia. Selisih yang tidak wajar ini harus diungkap tuntas karena berpotensi merupakan tindakan korupsi sistematis," kata Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi, kepada wartawan, Minggu (15/6/2025). 

Murmahudi menilai pimpinan PT Pupuk Indonesia harus diperiksa aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut. Dia menjelaskan meski laporan keuangan secara formal mendapat opini wajar dari akuntan publik, analisis lanjutan menemukan ketidaksesuaian mencolok dengan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun.  

"Ini kejahatan yang berdampak langsung pada rakyat, khususnya petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi," jelasnya. 

Murmahudi menyebutkan kondisi ini menjadi salah satu penyebab distribusi pupuk bermasalah di banyak daerah.  Jika persoalan ini tidak ditindak, menurutnya, upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan akan sulit tercapai.

"Bagaimana mau swasembada kalau distribusi pupuk di hulunya saja bermasalah karena diduga dikorup? Negara rugi, petani sengsara," katanya.

NPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius dan Kejaksaan Agung untuk tegas membongkar kasus ini.  "Jangan ada impunitas. Penegakan hukum harus menjangkau elite BUMN yang bermain curang," tutup Murmahudi.

Monitorindonesia.com, telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Humas PT Pupuk Indonesia, Edri. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan belum memberikan respons.

Topik:

Kejagung PT Pupuk Indonesia