BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,1 M dalam Investasi Pembangunan Gedung HDC Telkom


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pelaksanaan tiga pekerjaan tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dan denda keterlambatan pekerjaan belum diterima sebesar Rp1.445.220.000,00.
Hasil pemeriksaan pada tiga pekerjaan yaitu pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) pada PT Telkom, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin menunjukkan bahwa ketiga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.
Menyoal pelaksanaan investasi pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC), menurut hasil pemerikaan BPK tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50.
Diketahui, bahwa PT Telkom melakukan investasi berupa pengadaan pembangunan konstruksi Gedung Hyperscale Data Center (HDC) di Cikarang mulai tahun 2020. Pelaksanaan pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan Exceutive General Manager Divist Digual Infrastructure Deployment (EGM DID).
"Hasil uji petik terhadap dua perjanjian yattu pengadaan pembangunan konstruksi gedung HDC dan ME HDC Paket-2 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789 445,50," tulis hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/6/2025).
Dijelaskan BPK, bahwa kelebihan pembayaran pada pengadaan pembangunan konstruksi gedung HDC sebesar Rp1.726.172.997,50.
Lebih rinci, BPK menjelaskan, kontrak pembangunan konstruksi gedung dituangkan dalam perjyanjtan Nomor K TEL 009475/HK 810 OPS-10000000/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan nilai Rp220.000.900.000,00 (sebelum PPN).
Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 Desember 2020 sampai dengan 1 September 2021 (245 hari kalender sejak tanggal perjanjan). Perjanjan mengalami amandemen sebanyak delapan kali dengan amandemen terakhir dimuat dalam amandemen settlement Nomor K.TDE.0032/LEG.ADD/VII/2022 tanggal 12 Jul 2022 dengan nilai Rp314.141.901.239,00 (sebelum PPN) dan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 15 Maret 2022.
Pembayaran 100% pekerjaan dilakukan pada pembayaran ke-sebelas tanggal 10 Me1 2022 sebesar Rp1.145.683.914,00.
"Pembandingan hasil pengujian fisik bersama (BPK dengan PT Telkom, TDE, Konsultan, dan Kontraktor) di lapangan pada tanggal 28 sampai dengan 29 November 2022 dengan dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan terpasang yang menjadi dasar pembayaran (as burlt drawing, dokumen kontrak, dan dokumen pelaksanaan lainnya menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan melebihi volume yang dikerjakan oleh kontraktor," tulis hasil pemeriksaan itu.
Beberapa item pekerjaan tidak akurat sehingga hasil perhitungan akhir lebih besar dari yang semestinya.
Ketidaksesuaian antara volume kontrak dengan realisass fisik yang senyatanya tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.172.997,50, dengan rincian:
Kemudian, BPK membeberkan bahwa kelebihan pembayaran pada pengadaan Mekanikal Elektrikal HDC Paket-2 sebesar Rp403.616.448,00.
BPK menjelaskan, PT Telkom melakukan pengadaan dan pemasangan Mekanikal Elektrikal (ME) HDC Paket 2 dengan metode penunjukan langsung kepada PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom.
Kontrak pengadaan itu dituangkan dalam perjanjian Nomor K.TEL.3661/HK.810.OPS.10000000/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pengadaan dan Pemasangan ME HDC Paket 2 sebesar Rp65.221.189.000,00 (sebelum PPN).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.
Kontrak telah mengalami empat kali amandemen yang terjadi karena perubahan lingkup, jangka waktu, nilai, dan cara pembayaran pekerjaan, serta novasi perjanjian dari PT Telkom ke STS.
Berdasarkan dokumen amandemen terakhir tanggal 12 Januari 2022 diketahui bahwa nilai pekerjaan berubah menjadi sebesar Rp95.490.307.565,000 (sebelum PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sampai dengan 28 Februari 2022.
Pembayaran pekerjaan telah dilaksanakan sebesar Rp94.040.307 565,00 atau 98.48% melalui sembilan tahap pembayaran sesuai dengan tata cara pembayaran yang diatur dalam perjanjian dengan pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp13.754.973.717,00.
"Pengujian fisik bersama di lapangan pada tanggal 25 November 2022 serta pembahasan dan perhitungan bersama pada tanggal 13 Desember 2022 yang dilakukan secara uji petik terhadap beberapa item pekerjaan menunjukkan bahwa nila volume pekerjaan yang dijadikan dasar pembayaran pekerjaan melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp403.616.448,00," lanjut BPK.
Penyebab kelebihan perhitungan tersebut adalah perhitungan backup volume pekeryaan yang menjadi dasar pembayaran belum memperhitungkan faktor pengurang atas pekerjaan pintu dan/atau kolom yang beririsan.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar melakukan penagihan kepada PT PP dan GSD atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengadaan gedung HDC sebesar Rp 2.129.789.445,50 dan menyetorkan ke kas perusahaan.
Adapun Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.
Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.
Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK TelkomBerita Selanjutnya
KPK Periksa Kepala BPH Migas Erika Retnowati soal Korupsi Jual Beli Gas
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB