Seabrek Masalah Program Indigo Game Startup Incubation yang Ditemukan BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2025 15:36 WIB
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa perencanaan dan pengelolaan program Indigo Game Startup Incubation tidak sesuai pedoman dan perjanjian kerja sama antara PT Telkom dan pihak startup.

BPK menjelaskan bahwa PT Telkom melalui Divisi Digital Business and Technology (DBT), yang berada di bawah Direktorat Digital Business, memiliki program inkubasi produk tinovasi.

Salah satu program tersebut adalah Program Indigo Game Startup Incubation (IGSI), yang merupakan program pengembangan inovasi game untuk mendapatkan startup pengembang konten game lokal pada ekosistem bisnis game di Telkom Group Program IGSI meliputi kegiatan pembiayaan, pelatihan dan konsultansi, serta penyediaan fasilitas selama program inkubasi oleh PT Telkom kepada startup yang telah lulus evaluasi Program IGSI.

Berdasarkan hasil evaluasi, Divisi DBT menetapkan dua kategori nilai valuasi untuk startup yang masuk Program IGSI yaitu Rp2.000.000.000,00 dan Rp7.500.000.000.00. Kedua kategori valuasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan nilai valuasi awal untuk 14 startup. 

"Sehingga, Divisi DBT tidak melakukan penilaian senyatanya atas valuasi startup namun hanya menggunakan dua kategori nilai valuasi yang telah ditetapkan sejak awal," ungkap BPK dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (18/6/2025).

Divisi DBT telah merealisasikan pembiayaan Program Indigo Game Startup incubation kepada 14 startup pada empat batch sebesar Rp10.832.846.284.00 sampai dengan semester I tahun 2022.

BPK Ungkap Seabrek Masalah Program Indigo Game Starup Incubation PT Telkom


Permasalahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Program Indigo Game Startup incubation menunjukkan permasalahan sebagaimana temuan BPK yakni:

1. Program IGSI tidak didukung dengan analisis kelayakan bisnis yang memadai.

Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa analisis terhadap dokumen perencanaan yaitu dokumen justifikast program IGSI tahun 2019 sd 2022 menunjukkan dokumen justifikasi tidak didukung analisis bisnis dan risiko. "PT Telkom tidak melakukan Desk analysis berkelanjutan atas analisis pasar/riset terkait market size yang berkelanjutan," lanjut BPK.

Untuk justifikasi tahun 2019 sampai dengan 2021, jelas BPK, PT Telkom ternyata masih menggunakan data market size tahun 2017 sehingga data dan hasil pemanfaatannya berisiko menjadi tidak valid dan relevan apalagi dengan adanya kondisi pandemi Covid-19.

PT Telkom tidak melakukan analisis eksternal terkait rset terkait makroekonomi, socral cultural, roadmap teknologi dan competitor.  PT Telkom tidak memutakhirkan data msiko karena menggunakan analisis risiko yang sama untuk justifikasi tahun 2019 dan tahun 2020 dan tidak menyajikan analisis risiko untuk justifikasi tahun 2021 dan 2022.

Bahkan, PT Telkom hanya menyakan Cost and Benefit analysis yang memuat biaya program per tahun dengan benefit berupa persentase kepemilikan saham atas perusahaan startup.

"Namun, PT Telkom tidak melakukan analisis Cost and Benefit analisis dalam bentuk perbandingan antara biaya yang dikeluarkan selama program berjalan dengan benefit (dalam bentuk gain, synergy value, dan yield) selama jangka waktu perjanjian dan atau ketika Convertible Note (CN) dikonversi ke saham," beber BPK.

Dengan demikian, PT Telkom tidak memiliki kajian analisis kelayakan bisnis yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis dalam program IGSI terkait status startup yang akan dibeli, dilepas, dan diakhiri masa kontraknya.

2. Tidak terdapat keyakinan yang memadai atas penilaian besaran pendanaan awal dan persentase nilai CN

PT Telkom telah mendanai 14 startup sejak tahun 2020 sd 2022 (Semester 1) dengan nilai pendanaan awal sebesar Rp7.130.000.000,00 dan nilai CN bervariasi antara 5,00% sd 15.80%.

BPK Ungkap Seabrek Masalah Program Indigo Game Starup Incubation PT Telkom

Atas tabel tersebut di atas, terdapat dua jenis data yang belum dapat diyakini dasar dan justifikasinya, yaitu besaran pendanaan awal dan persentase nila1 CN. Selain itu, jelas BPK, tidak terdapat penjelasan atas dua kategor nilai startup saat masuk indigo yaitu kategori Rp2.000.000.000,00 dan Rp7.500.000.000,00.

"SM Indigo Management hanya menyelaskan bahwa penentuan CN sebesar 10% untuk tahap Alpha dan Beta pada batch 2 sampai dengan 4 berdasarkan benchmark kepada incubator akselerator lain seperti Skala, GnB, dan Plug & Play yang rata-rata memberikan funding $50.000 dan akan mengambil saham startup sebesar 8% — 10%," jelas BPK.

BPK menyatakan, penentuan CN sebesar maksimal 13% pada tahap Gold berdasarkan hasil Due Diligence atas kebutuhan funding startup saat itu dibandingkan dengan nila valuasi startup.

Pihak SM Indigo Management menjelaskan bahwa data dan angka angka tersebut diinput berdasarkan pedoman internal, namun, mereka tidak dapat menunjukkan pedoman tersebut kepada BPK.

Atas penjelasan tersebut di atas, BPK belum dapat meyakini dasar dan justifikasi tiga jenis data tersebut. "Dengan demikian, Divist DBT dalam melakukan penilaian besaran pendanaan awal, persentase nila CN dan dua jenis nilai startup saat masuk indigo penilaian awal startup belum didasari analisis valuasi yang memadai," beber BPK.

3. Surat pernyataan CN tidak memuat informasi lengkap dan belum disahkan pihak yang berwenang.

Analisis lebih lanjut atas 14 dokumen CN dar startup yang telah diterima PT Telkom menunjukkan bahwa CN startup hanya berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh “founder startup” yang menyatakan “founder” telah menerima dana dari PT Telkom sehingga memiliki piutang (CN) sebesar jumlah data yang diterrma.

Selain itu, CN memuat bahwa PT Telkom sesuai PKS dapat meminta pengembalian piutang (CN) dengan mengkonversi CN tersebut ke dalam saham preference sesuai kesepakatan PKS.

"Akan tetapi, surat pernyataan CN tidak memuat informasi secara lengkap antara lain kapan CN diterbitkan (issuance date). Jangka waktu CN dapat dikonversi menjadi saham (maturity date), dan mekanisme konversi CN," jelas BPK.

Selain, itu CN tersebut tidak disahkan oleh pihak berwenang di Notaris sesuai yang diatur dalam pedoman PT Telkom Group. 

4. Tidak terdapat evaluasi kegagalan atas ketidaktercapaian startup yang tidak lulus inkubasi 

Atas 14 startup di atas, terdapat tiga startup yang telah dibeli oleh Telkom Group, lima startup yang telah dibeli pihak luar, dua startup yang telah melewati masa inkubasi dan kontrak perjanjian berakhir.

Selain itu terdapat dua startup yang tidak lulus sehingga kontrak perjanyian berakhir, satu startup tidak lulus akan tetapi terdapat amandemen perjanjian sehingga kontrak perjanjian belum berakhir dan satu startup masih dalam proses inkubasi.

BPK Ungkap Seabrek Masalah Program Indigo Game Starup Incubation PT Telkom

BPK Ungkap Seabrek Masalah Program Indigo Game Starup Incubation PT Telkom

Dengan demikian, terdapat lima startup yang perjanjian kerja sama dengan PT Telkom berakhir dengan sendirinya ketika tiga startup (AIOUS P roduction, Ginvo Studio dan Redamantine) yang intake pada tahun 2019 dan 2020 telah melewati masa kontrak berakhir dan dua startup (Myhand Studio dan Satriver Studio) yang statusnya tidak jelas dalam dokumen valuasi startup per tahapan inkubasi dan telah dinyatakan sebagai alumni namun kontrak belum berakhir pada saat valuasi tahapan dilaksanakan.

Adanya pengakhiran kontrak dengan sendirinya ketika startup tidak lulus pada salah satu tahapan ternyata diatur dalam peryanjian kerja sama antara PT Telkom dengan para startup pada pasal 13 tentang Perjanjian Pengakhiran Pasal 13 tersebut mengatur bahwa perjanyian dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terdapat ketentuan perundang-undangan atau kebyaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian apabila memenuhi persyaratan antara lain:

(1) berakhirnya sangka waktu perjanjian
(2) startup dinyatakan tidak Julus untuk suatu tahapan
(3) startup dinyatakan pailit/ bangkrut oleh pihak yang berwenang
(4) terjadinya Force Mayeur yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewayiban oleh salah satu/ para pihak 

Akan tetapi, terdapat amandemen perjanjian untuk redamantine, meskipun redamantine tidak lulus tahapan inkubasi amandemen perjanjian redamantine tidak mengandung klausul yang menyatakan pengakhiran perjanjian jika startup tidak lulus suatu tahapan.

SM Indigo Game menjelaskan bahwa startup telah mendirikan badan hukum (PT), dimana sebelumnya masth berbentuk komunitas dan Startup mengajukan perpanjangan waktu karena dalam masa inkubasi startup harus mengikuti masa perpanjangan/extend karena KPI nya belum tercapai pada masa norma.

Akan tetapi reviu pedoman menunjukkan tidak ada pedoman yang mengatur jika startup berbentuk Pl maka perjanjian harus diamendemen 

Atas hal tersebut, BPK tidak menemukan adanya dokumentasi yang menjelaskan adanya evaluasi kegagalan atas ketidaktercapaian startup yang tidak lulus inkubasi dan keterkaitannya dengan proses pengakhiran kontrak dengan sendirinya tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas pengelolaan kegiatan oleh PT Telkom dan pemanfaatan dana oleh startup yang dibiayai. 

5. Monitoring atas pelaksanaan kegiatan Indigo Game Startup Incubation belum sepenuhanya sesuai dengan pedoman 

Reviu atas dokumen evaluasi program indigo game menunjukkan bahwa Telkom telah membuat evaluasi atas hasil startup sebagai alat monitoring untuk tap tahapan pada indigo game incubation sesuai Pedoman Pengelolaan Inkubasi Produk Inovasi Telkom Group tahun 2016.

Evaluasi telah memuat hasil KPI, dokumentasi kegiatan, laporan total download early access data, struktur tim incubator, survei kepuasan atas sest mentoring dan fasilitas serta perbaikan untuk batch berikutnya.

"Namun, PT Telkom tidak membuat evaluasi progres program inkubasi yang meliputi evaluasi pencapaian metric inovasi, evaluasi pemakaian anggaran, evaluasi proses pivoting, time frame pengembangan produk dan evaluasi founder perusahaan," ungkap BPK.

Dengan tidak adanya evaluasi tersebut, keberhasilan program menjadi tidak terukur, progres rencana bisnis indigo games tidak diketahu, dan tindak lanjut atas permasalahan menjadi tidak termonitor.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor PR.506.06/r.00/YNO000/COP-A004 1000/2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Inkubasi Produk Inovasi Telkom Group;

Bagian 5.6 Funding untuk startup menyelaskan bahwa pada proses inkubasi, startup diberikan seed capital untuk membiayai proses snovasi sampai dengan tahapan Market Validation, dan Telkom mendapatkan CN dart startup sebagai benefit pemberian find pada poin 2 dan 3 Pemberian CN dilakukan setelah startup menerima seed fund 

Bagian 5.9 Evaluasi progres startup menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap progres program inkubasi yang meliputi evaluasi pencapaian metric inovasi, evaluasi pemakaian anggaran, evaluas) proses pivoting, time frame pengembangan produk, dan evaluast founder/perusahaan, 

Bagian 6.1 Penerbitan CN oleh startup menjelaskan bahwa startup menerbitkan CN setelah menerima biaya inkubasi dari Telkom, dan CN berupa surat berharga yang disahkan oleh pihak yang berwenang, biaya yang timbul ditanggung oleh startup.

Hal tersebut mengakibatkan tujuan Program Inkubasi produk inovasi untuk mendapatkan startup pengembang konten game lokal pada ekosistem bisnis game di Telkom Group berisiko tidak optimal tercapai mempertimbangkan nilai uang yang telah dikeluarkan; berisiko teryadinya penyalahgunaan dana startup untuk kepentingan selain program Indigo Game, dan Convertible Notes tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan benisiko tidak menguntungkan PT Telkom apabila teryadi perselisihan dt kemudian hari

"Hal tersebut disebabkan oleh SM Indigo Management yakni menetapkan besaran pendanaan awal dan persentase nila1 CN tidak berdasarkan metodologi yang reliable dan belum mematuhi pedoman pengelolaan inkubasi produk inovasi Telkom Group dalam menjalankan kegiatan indigo game incubation atas kegiatan indigo game incubation secara memadai dan belum menganalisis atas kebutuhan pendanaan setiap startup, nilai startup, dan valuasi CN yang akurat," jelas BPK.

Lalu, EVP DBT belum mematuhi pedoman pengelolaan inkubasi produk inovasi Telkom Group dalam merencanakan, meryalankan kegiatan indigo game incubation maupun melakukan evaluasi atas kegiatan indigo game incubation secara memadai.

Atas hal tersebut, PT Telkom menyatakan sependapat dengan permasalahan yang diungkap atas hasil pemeriksaan BPK dan akan menyusun langkah-langkah perbaikan yang efektif untuk mencegah risiko kerugian perusahaan yang lebih besar. 

Rekomendasi BPK

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar memperbaiki proses pengelolaan program Inkubasi produk inovasi Telkom Group, khususnya Indigo Game Startup Incubanon, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasinya, sekurang-kurangnya meliputi Penentuan valuasi start-up, besaran pendanaan awal dan persentase nila1 CN yang lebih sesuai dengan kondisi ekosistem startup di Indonesia.

Kemudian perubahan klausul pengakhiran kontrak dengan sendirinya ketika startup tidak lulus pada salah satu tahapan termasuk pentingnya adanya evaluasi kegagalan atas ketidaktercapaian startup yang tdak lulus inkubasi dan keterkaitannya dengan proses pengakhiran kontrak dengan sendirinya, 

Analisis kelayakan bisnis, khususnya pada dokumen justifikasi kebutuhan program, yang meliputi namun tidak terbatas pada desk analysis berkelanjutan tentang market size industri game, analisis eksternal (makroekonomi, social cultural, roadmap teknologi, dan kompetitor), pemutakhiran data analisis risiko dan mittgasi risiko, dan analisis cost and benefit; dan 

Program monitoring pelaksanaan kegiatan Indigo Game Startup Incubation terkait evaluasi pencapaian metric inovasi, evaluasi pemakatan anggaran, evaluasi proses pivoting, time frame pengembangan produk dan evaluasi Jfounder/perusahaan;

BPK juga merekomendasikan kepada Direksi Telkom agar melakukan perbaikan surat pernyataan CN bag startup yang masth dikelola oleh PT Telkom, maupun startup baru, mencakup tanggal diterbitkannya CN (issuance date), jangka waktu CN dapat dikonversi menjadi saham (maturity date), mekanisme konversi CN, dan disahkan oleh pihak berwenang dhi Notaris. 

Dan melaksanakan evaluasi terhadap Startup yang tidak lulus inkubasi termasuk evaluasi kegagalan atas ketidaktercapaian startup dan keterkaitannya dengan alasan proses pengakhiran kontrak dengan sendirinya.

Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.

Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.

Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK Telkom Startup