BPK Sebut Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Masih Lemah

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Juni 2025 19:51 WIB
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan bahwa peraturan pengadaan barang dan jada PT Telkom Indonesia (Telkom) maish lemah. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).

Bahwa pedoman pelaksanaan pengadaan PT Telkom diatur dalam Peraturan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor PR.301 08/r.05/HK240/COPK0700000/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan. 

"Tersedianya kebijakan pengadaan tersebut merupakan tanggung jawab VP Financial & Procurement Policy. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya menyediakan kebijakan pengadaan, VP Finansial & Procurement Policy dibantu oleh AVP Procurement & Asset Policy," tulis hasil pemeriksaan tersebut dikutip Monitorindonesia.com, Kamiss (19/6/2025).

BPK menyatakan bahwa analisis terhadap pedoman pelaksanaan pengadaan tersebut dan pembandingan dengan beberapa peraturan/pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah diketahui hal-hal sebagai berikut: 

1. Evaluasi harga penawaran belum optimal 

Dalam pedoman pelaksanaan pengadaan PT Telkom, proses evaluasi harga diatur dengan melakukan pemeriksaan keabsahan dan/atau kebenaran aritmetika atas proposal penawaran harga, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerya dan Syarat-Syarat (RAS).

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi harga, dilakukan proses kompetisi harga melalui atau tanpa melalui e-Auction. 

"Penawar dengan harga terendah hasil kompetis harga (melalui atau tanpa melalui e-Auction) dan harga penawarannya lebih rendah atau sama atau lebih tinggi maksimum 10% dari HPS akan diusulkan sebagai calon pemenang pekerjaan," lanjut BPK.

Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Lembaga Kebiakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampuran II Pedoman 

"Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalu Penyedia pon 4.27 Evaluasi Dokumen Penawaran menyebutkan bahwa evaluasi harga meliputi koreksi aritmetika, evaluasi kewayaran harga, evaluasi harga satuan timpang, evaluasi harga pengadaan barang, evaluasti harga jasa lainnya, dan evaluasi harga jasa konsultansi," jelasn BPK.

Sehingga, ungkap BPK, proses evaluasi harga tidak hanya dilakukan dengan evaluasi sebagaimana terdapat pada pedoman pelaksanaan pengadaan PT Telkom, namun juga dilakukan dengan beberapa metode lain evaluasi kewajaran harga, evaluasi harga satuan timpang (apabila relevan sesuai jenis kontrak), evaluasi harga pengadaan barang, evaluasi harga jasa lainnya, dan evaluasi harga asa konsultansi.

"Contoh dari penggunaaan hanya evaluasi kebenaran aritmetika dalam proses evaluasi harga dapat dilihat dalam pengadaan HDC. Setelah HPS disusun konsultan perencana menyesuaikan data harga standar dan perhitungan Konsultan Manayemen Konstruksi, Tim pengadaan tidak melakukan evaluasi kewajaran harga, evaluasi harga satuan timpang, atau evaluasi terhadap analisis harga satuan per item pekerjaan," jelas BPK.

Tim hanya melakukan evaluasi aritmetika atas penawaran dari calon penyedia, yang akan menjadi dasar untuk dibandingkan dengan total nilai HPS DID mengaku bahwa proses pengadaan yang dilakukan selama ini hanya dengan melakukan evaluasi aritmetika untuk kemudian meyakinkan harga penawaran di bawah HPS.

2. Pengendalian jangka waktu pelaksanaan masih lemah 

Pengaturan pengelolaan kontrak dalam pedoman pelaksanaan pengadaan PT Telkom antara lain mencakup pemantauan dan kontrol atas kontrak, perubahan kontrak, dan penghentian/terminasi kontrak.

"Namun, pedoman tersebut tidak menyelaskan lebih detail mengenat langkah-langkah dalam melaksanakan pengelolaan kontrak tersebut Pedoman tersebut juga tidak mengatur mengenal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan," kata BPK.

Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Lembaga Kebiakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada poin 7 .1 Pengendalian kontrak yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi deviasi antara fealisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting SCM).

"Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekejaan. Apabila penyedia tidak mampu mencapat target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada penyedia.

Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap BPK.

Peraturan Menteri Pekeryaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada lampiran III menjelaskan secara lebih detail mengenai kontrak yang dinyatakan kritis yaitu apabila:

1). Dalam Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0-70% dam kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10%.

2) Dalam Pertode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dan kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5°0, dan 

3) Dalam Periode III (rencana fisik pelaksanaan 70%100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

"Dengan ketentuan di atas, apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis," jelas BPK. 

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur tentang keterlambatan, yaitu pada pasal 56 yang menyebutkan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampat masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pembert\ian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan 

"Apabila dibandingkan dengan beberapa referensi peraturan di atas, maka pedoman pengadaan Telkom kurang dapat menjamin pemenuhan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan," kata BPK.

Sebagai contoh, dalam kontrak Pengadaan dan Pemasangan ME Paket-1 HDC, meskipun telah terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, PT Telkom Data Ekoststem (IDF) tidak melakukan upaya untuk memberikan surat teguran, dan sampai pemeriksaan berakhir belum dilakukan amandemen terhadap kontrak.

3. Perubahan kontrak belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip efesiensi 

Pedoman pelaksanaan pengadaan PT Telkom menyatakan bahwa pelaksanaan amandemen Kontrak/Surat Pesanan Pengadaan Barang dar/atau Jasa yang mengakibatkan teryadinya penambahan nilai Kontrak/Surat Pesanan, dapat dilakukan sepanjang nilai amandemen Kontrak/Surat Pesanan maksimal 100% dari nilai Kontrak/Surat Pesanan dan tidak melebihi anggaran yang tersedia.

BPK Sebut Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Masih Lemah  1

BPK Sebut Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Masih Lemah  1

Sebaliknya, sebagai pembanding, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal perubahan kontrak mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak meiebihi 10% (sepuluh persen) dan harga yang tercantum dalam kontrak awal. 

Sebagai contoh, pada Pengadaan Konstruksi Gedung HDC dengan nila kontrak awal sebesar Rp220.000.900.000,00 (sebelum PPN), kontrak mengalam beberapa kali amandemen perubahan nilat kontrak akibat pekerjaan tambah kurang menjadi sebesar Rp314.047.560.784,00 atau bertambah 42,75% dan kontrak awal.

"Pada Pengadaan dan Pemasangan Mekanikal Elektrikal Hyperscale Data Center Paket 2 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp65.221.189.000,00 (sebelum PPN), kontrak mengalami beberapa kali amandemen perubahan nilai kontrak akibat pekerjaan tambah kurang menjadi sebesar Rp95.490.307.565,00 atau bertambah 46,41% dan kontrak awal," beber BPK.

Banyaknya perubahan item pekerjaan berdampak perhitungan volume akhur pekerjaan kurang akurat dan terjadi kelebihan perhitungan volume. 

Perubahan nilai kontrak yang diperkenankan oleh peraturan pengadaan barang dan jasa PT Telkom hingga 100% memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaksana.

"Hal tersebut dapat mengurangi prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari penerapan GCG pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan," ungkap BPK.

Lebih rinci, BPK menyatakan bahwa ketentuan pengadaan internal PT Telkom seperi tersebut di atas, selain tidak sesuai dengan praktik-praktik terbaik yang berlaku umum (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada poin 4 2 7 tentang Evaluasi Dokumen Penawaran, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1) dan (2), dan Peraturan Menteri Pekeryaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada lampiran III sebagaimana dinyatakan di atas, secara prinsip juga tidak sesuai dengan amanat dari Peraturan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tentang Pedoman Pengelolaan GCG Telkom Group Nomor PD 602 00/r.00/HK000/COP-D0030000/2011 pada Bab I Pendahuluan 1.2 Maksud dan Tuyuan Nomor dua yang menyatakan bahwa tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah: 

a. Memaksimalkan nilai Telkom Group dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungyawaban, dan kewajaran dalam perusahaan, 

b. Menjamin terlaksananya pengelolaan perusahaan yang profesional dan mandiri, 

c. Menjamin pengelolaan grup usaha yang efisien, fokus, dan memuiliki diferensiasi serta nila tambah kepada pelanggan sebagai keunggulan daya saing, dan 

d. Terciptanya pengambilan keputusan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 

Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya rsiko dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan di PT Telkom terutama terkait dengan kewajaran nilai pekerjaan, akurasi item pekerjaan, dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

"Hal tersebut disebabkan pengaturan Pedoman Pengadaan Telkom yang disusun oleh VP Financial & Procurement Policy untuk menjamin terpenuhinya kepentingan Telkom dalam proses pengadaan belum sepenuhnya mempertimbangkan peraturan, best practices, dan prinsip efesienst pengadaan barang dan jasa yang berlaku umum," lanjut BPK.

Atas hal tersebut, PT Telkom menyatakan sependapat dengan permasalahan yang diungkap atas hasil pemerniksaan BPK dan akan menyusun langkah-langkah perbaikan yang efektif untuk mencegah risiko kerugian perusahaan yang lebih besar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar memperbaiki pedoman pengadaan barang dan jasa untuk memastikan bahwa proses pengadaan telah melalui evaluasi penawaran harga yang optimal, pengendalian jangka waktu pelaksanaan yang tertib, dan batasan nilat perubahan pekerjaan telah mempertimbangkan peraturan, best practices, dan prinsip efesiensi pengadaan barang dan jasa yang berlaku umum.

Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.

Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.

Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK PT Telkom