APH Didesak Periksa Semua Temuan BPK pada Telkom 2020-2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2025 13:19 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Aparat penegak hukum (APH), baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak memeriksa semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk sebagaimana dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).

"Menurut saya semua masalah yang menjadi sorotan BPK terkait Telkom dan anak usahanya perlu didalami oleh APH apabila ditemukan sesuatu yang melawan aturan, merugikan keuangan BUMN (Telkom) dan yang tidak sesuai kewenangan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (23/6/2025).

Menurut Hudi, uang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah uang negara yang perlu dipertanggungjawabkan ke publik atau rakyat. "Permasalahan yang banyak di BUMN itu pasti ada sumbernya, tidak ada asap bila tidak ada api," tegasnya.

Hudi menambahkan, bahwa baik kerugian maupun keuntungan perusahaan BUMN tetap harus diperiksa untuk mengetahui soal kewajarannya. "Jangankan mengalami kerugian BUMN untung pun tetap harus diperiksa apakah keuntungannya wajar atau tidak wajar, semua yg terkait keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara total," tegas Hudi.

"Jangan sembarangan mengelola keuangan negara, oleh karena itu APH wajib hukumnya memeriksa seluruh temuan BPK pada BUMN tersebut," imbuh Hudi.

Adapun pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, mengungkap seabrek temuan BPK RI pada PT Telkom dan anak usahanya serta intansi terkait di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Amerika Serikat.

Selengkapnya di SINI

Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023. Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.

Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK Telkom KPK Kejagung Polri