Singapura Upayakan Percepatan Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Juni 2025 14:15 WIB
Buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos (Ist)
Buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos (Ist)

Jakarta, MI- Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo meyakini bahwa proses ekstradisi buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos akan berjalan dengan lancar. 

Suryo mengatakan bahwa Pemerintah Singapura akan melakukan upaya maksimal untuk mempercepat proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP tersebut.

"Singapura akan berupaya maksimal dalam mempercepat proses penanganannya," kata Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Singapura dalam memepercepat proses ekstradisi Paulus Tannos mempertegas komitmen Singapura dalam perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh kedua negara.

"Serta bawah Singapura sangat berkomitmen dalam memastikan perannya sebagai partner ekstradisi yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Singapura telah menggelar sidang perdana proses ekstradisi buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, pada Senin (23/6/2025) hari ini.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung hingga 25 Juni mendatang. 

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025). 

Topik:

Paulus Tannos