Kubu Tannos Pakai Segala Cara untuk Tak Diekstradisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 06:30 WIB
Paulus Tannos (Foto: Dok MI/Istimewa)
Paulus Tannos (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyebut kubu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos menggunakan semua cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia.

"Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi," kata Suryopratomo, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak dapat berjalan cepat. Sidang kembali dimulai dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos pada 7 Juli 2025. "Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tukas Suryopratomo.
 
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos lewat jalur diplomatik. Indonesia juga telah memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Topik:

Paulus Tannos