Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Juni 2025 19:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Alb)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Alb)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa tidak sepaham dengan putusan hakim yang mengembalikan sejumlah aset barang bukti kepada Zarof Ricar. 

“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” kata Harli, Kamis (26/6/2025).

Harli menjelaskan, jaksa menilai bahwa seluruh barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Zarof Ricar seharusnya dirampas untuk negara tanpa terkecuali. 

“Oleh penuntut umum berpendapat seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa tahanan. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar