Soal Penyadapan, DPR Minta Kejagung Tak Langgar Privasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 16:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (Foto: Dok MI/Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta,  MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar tidak melanggar privasi warga negara seiring dengan kerja sama terkait penyadapan antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi. Pun, Kejagung diingatkan bahwa aparat penengak hukum tidak boleh menyadap tanpa tujuan hukum yang jelas. 

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Jumat (27/6/2025). 

Kerja sama tersebut, menurut Sarifuddin Sudding, sejatinya adalah langkah yang strategis. Sebab, ungkapnya, kerja sama ini memungkinkan pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum. 

Namun Sarifuddin Sudding mengingatkan, penggunaan teknologi, khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi, harus tetap berada dalam koridor konstitusi. “Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” katanya. 

Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan bahwa kesepakatan yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat. 

Dengan begitu, tegasnya, kesepakatan tersebut tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach). 

Terlebih, penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur. 

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," ungkap Sudding.

Adapun Kejagung telah meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. 

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Topik:

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding DPR Kejagung Penyadapan