Eks Pejabat BRI Diduga Terlibat Korupsi EDC: KPK Perlu Geledah juga Rumah Sunarso dan Catur Budi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2025 03:14 WIB
Sunarso (kiri) dan Catur Budi Harto (kanan) (Foto: Kolase MI)
Sunarso (kiri) dan Catur Budi Harto (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melibatkan mantan pejabat di badan usaha bidang keuangan tersebut.

Maka dari itu, KPK didesak menggeledah juga rumah mantan Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso dan mantan Wakil Dirut BRI, Catur Budi Harto. "KPK telah menggeledah Kantor BRI Pusat Sudirman dan di Gatot Soebroto. Semua tempat juga yang diperkirakan menjadi tempat penyimpanan barang atau bukti bukti tipikor pasti akan digeledah termasuk rumah rumah bekas pejabatnya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025).

Abdul Fickar juga meminta KPK tak hanya memeriksa Catur Budi pada Kamis (26/6/2025), tetapi juga memeriksa Sunarso dalam perkara yang sama. Dia berharap agar KPK tidak pandang bulu memeriksa saksi-saksi yang memilik keterkaitan di kasus dugaan rasuah lama tersebut. 

"Semua pihak yang berkaitan dan tersangkut dengan peristiwa korupsinya pasti akan dipanggil, dimintai keterangan dan jika ada cukup buktinya bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf saat disapa Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025), bahwa kesaksian Sunarso ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, dan atau membuat kasus tersebut terang. 

"Menurut saya regulasi yang dibuat oleh BRI dalam pengadaan mesin EDC memiliki celah tidak untuk terjadinya korupsi, apabila memiliki celah hal itu disengaja atau diluar kemampuannya jika ada kesengajaan perlu didalami sejauh apa kesengajaan itu," katanya. 

"Dan apakah itu menguntungkan diri atau orang lain apabila sudah didalami dan ada petunjuk kuat mengarah kepada mantan pemimpin BRI maka penting untuk meminta klarifikasi terkait petunjuk itu dengan cara sesuai hukum yang berlaku," tambah Hudi.

Diketahui bahwa KPK tengah menyidik kasus dugaan rasuah pengadaan EDC di BRI. Ada mantan pejabat dari BRI yang dibidik penyidik. “Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2025).

Meski ada yang dibidik, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga mendalami peran pihak lain, di luar BRI. “KPK tentu membuka kemungkinan, tidak hanya pihak-pihak di lingkungan BRI (yang terlibat), karena kalau kita bicara pengadaan barang dan jasa, tentu ada pihak-pihak penyedia barang dan jasanya,” jelas Budi.
 
Pendalaman pihak lain dilakukan dengan menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Nantinya, orang-orang yang menikmati uang diduga terkait kasus korupsi ini akan ketahuan.

“Kita akan melihat perannya seperti apa, dan aliran hasil tindak pidana korupsi ini mengalir ke mana saja, itu semua tentu akan kita telusuri, dan lacak,” tandas Budi.

Menyoal pemberitaan Monitorindonesia.com, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi sempat menyatakan "sebentar ya tolong di hold dulu."

Di lain sisi, dia menyatakan bahwa BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK EDC BRI Sunarso Catur Budi Harto