Masalah Pengelolaan PMD pada Jakpro Belum Sesuai Ketentuan jadi Sorotan BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2025 13:56 WIB
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Isu pengelolaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi sorotan karena dinilai belum sesuai ketentuan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Jakpro dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo Kas dan Setara Kas pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp3.549.138.641.499,08 naik senilai Rp1.961.099.203.222,32 atau 123,49% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp1.588.039.438.276,76. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo Kas dan Setara Kas yang dikelola oleh PT Jakpro sebagai entitas induk per 31 Desember 2023 (tidak termasuk SBU PT Jakpro) senilai Rp2.909.334.705.881,38. 

Masalah Pengelolaan PMD pada Jakpro Belum Sesuai Ketentuan jadi Sorotan BPK

Saldo Kas dan Setara Kas tersebut di antaranya terdapat dana yang diperoleh dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada PT Jakpro yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Investasi. 

PMD tersebut digunakan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian investasi. 

Sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian investasi, PT Jakpro diwajibkan melaporkan pelaksanaan investasi langsung pengelolaan dana PMD terkait penugasan tersebut secara penodik dan atau sesuai kebutuhan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milk Daerah juga menyatakan bahwa BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. 

Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan tersebut, PT Jakpro telah menyampaikan laporan secara periodik ke BPBUMD. 

Berdasarkan surat Direktur Keuangan PT Jakpro Nomor 110/UTOOO/IIl/2024/139 tanggal 6 Maret 2024 perihal Penyampaian Laporan Ringkasan Penerimaan dan Penggunaan Dana PMD PT Jakpro sampai dengan bulan Desember 2023, PT Jakpro menyampaikan Laporan Ringkasan Penerimaan dan Penggunaan Dana PMD PT Jakpro sampai dengan Desember 2023. 

Sesuai laporan tersebut, sampai dengan per 31 Desember 2023 total PMD atas pelaksanaan proyek/kegiatan dalam rangka penugasan yang dikelola PT Jakpro sejak tahun 2006 sampai dengan 2013 adalah sebanyak 15 PMD senilai Rp20.183.000.000.000,00 dan telah terserap senilai Rp17.138.830.368.644,92. 

Masalah Pengelolaan PMD pada Jakpro Belum Sesuai Ketentuan jadi Sorotan BPK

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu Tabun Anggarm (TA) 2019 sampai dengan 2022 Nomor 8B/LHP/XVILIKT 4/2023 tanggal 6 April 2023, BPK mengungkapkan bahwa PT Jakpro belum melakukan pengelolaan penyertaan modal daerah pembangunan kawasan olahraga terpadu JIS dan pinjaman pendanaan proyek penugasan dari Bank DKI tidak tertib. 

Sehubungan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Jakpro di antaranya agar menilai kesesuaian saldo kas masing-masing penugasan dengan saldo rekening penugasan serta menyusun SOP pengelolaan keuangan dan PMD yang di antaranya berupa pembukaan rekening tersendiri untuk PMD dalam rangka penugasan, prosedur pelaporan penggunaan dana PMD di luar penugasan yang ditetapkan, pelaporan penggunaan dana PMD dalam rangka penugasan secara penodik kepada Gubernur dan pelaporan pertangegungjawaban pelaksanaan kegiatan penugasan secara penodik dari Project Director kepada Direksi. 

Atas rekomendasi tersebut Direktur Utama PT Jakpro telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Memo Nomor 103/UT0000/VI/2023/0004 tanggal 22 Juni 2023 yang menginstruksikan Kepala Divisi Internal Audit untuk melakukan audit manajemen kas PT Jakpro dalam rangka menilai kesesuaian saldo kas masing-masing penugasan dengan saldo rekening proyek penugasan. 

Selain itu PT Jakpro juga telah membuat SOP Nomor SOP-JPP-FICO-001 tanggal 11 Jul 2023 penhal pencairan dan pengeunaan dana PMD penugasan. Namun sampai dengan saat ini belum terdapat hasil audit manajemen kas dan penetapan prosedur pelaporan penggunaan dana PMD di luar penugasan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana PMD Pemprov DKI Jakarta atas kegiatan proyek penugasan, BPK menemukan masalah soal dana PMD dalam rangka penugasan belum sepenuhnya dikelola dan dibukukan secara terpisah dan sisa dana PMD atas lima penegasan terindikasi tidak tersedia pada Kas PT Jakpro.

Berdasarkan reviu atas pengendalian pengelolaan dana PMD pada PT Jakpro diketahui bahwa PT Jakpro telah membuat desain pengendalian yang dituangkan dalam SOP Nomor SOP-JPP-FICO-001 tanggal 11 Juli 2023 penhal pencairan dan penggunaan dana PMD penugasan yang salah satu tujuan dan ruang lingkupaya adalah sebagai panduan dalam menyampaikan saldo rekening PMD serta monitoring saldo rekening PMD. 

Dalam desain tersebut, AVP Financial Control Div isi Finance & Budget memiliki tanggung jawab melakukan prosedur monitoring saldo rekening PMD, akan tetapi hal tersebut belum dilakukan pada rekening PMD atas penerimaan yang bersumber dari aktivitas rekening berupa penerimaan jasa giro dan bunga deposito sehingga belum dapat memenuhi tujuan SOP sebagai panduan dalam menyampaikan sakdo rekening PMD dan meyakini nilai penerimaan yang bersumber dari penertmaan jasa giro dan bunga deposito. 

Selain itu tidak terdapat prosedur yang mengatur terkait format pembukuan dan informasi yang harus didokumentasikan atas seluruh transaksi yang dilakukan atas dana PMD tersebut. 

Selain itu, PT Jakpro sebelumnya juga telah memilksa SOP terkait laporan monitoring realisasi penggunaan PMD yaitu SOP Nomor SOP-JPP-AKUNPE L-003 tanggal 22 Juli 2021 tentang Pedoman Laporan Monntonng Realtsass Penggunaan Dana PMD dan Laporan Capital Expenditure (Capex). 

Dalam SOP tersebut Officer Akuntansi PT Jakpro memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data-data transaksi proyek penugasan dan data realisasi Capex dari sistem akuntansi yang akan diadakan sebagai bahan pembuatan laporan monitonng realisasi penggunaan dana PMD dan laporan Capex oleh Assistant Manager Accounting PT Jakpro, namun demikian dalam SOP tersebut tidak ditemukan proses terkait verifikasi dan validasi data-data tersebut. 

Dalam SOP tersebut juga menyertakan informasi terkait format laporan PMD yang memuat informasi di antaranya terkait dana PMD yang sudah digunakan atas proyek dak dilanjutkan dan dana tersebut masih utuh namun proyek tidak dilanjutkan dan dilakukan usulan realokasi, akan tetapi dalam SOP tersebut tidak ditemukan dokumen referensi terkait dasar klasifikasi tersebut. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan informasi mutasi dana PMD yang telah dipisahkan rekening dan pembukuannya tidak lengkap dan sisa dana PMD atas penugasan yang belum dipisahkan rekening dan pembukuannya diragukan ketersediaannya pada Kas dan Setara Kas PT Jakpro," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (7/7/2025).

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT Jakpro belum mengusulkan permohonan penggunaan sisa dana PMD kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetuyuan Gubernur.

Disebabkan Direktur Keuangan PT Jakpro belum menyempumakan kebyakan pembukuan terpisah atas aktivitas rekening PMD yang memuat informasi penermaan dan pengcluaran secara lengkap atas rekening PMD yang digunakan untuk proyek penugasan.

Dan disebabkan Direktur Keuangan PT Jakpro belum menetapkan kebyyakan pembukuan dan rekening terpisah atas lima rekening PMD dan belum memastikan ketersedsaan dananya sesuai laporan pertanggungjawaban PMD. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan scpendapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menyatakan bahwa akan membuat pembukuan terpisah yang memuat informasi terkait penertmaan giro, bunga dcposito, serta pemindahbukuan dari rekening lain ke rekening PMD. 

Selain itu PT Jakpro akan mencoba menelusuri sisa dana PMD atas lima penugasan yang termdikasi tidak tersedia pada Kas Setara Kas PT Jakpro. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menelusuri penggunaan dana PMD yang tidak sesuai peruntukan dan mengusulkan permohonan pengalihan penggunaan sisa dana PMD yang tidak sesuai peruntukan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan Gubernur, dan menyempurnakan kebijakan pembukuan terpisah atas aktivitas rekening PMD yang memuat informasi penerimaan dan pengeluaran secara lengkap alas rekening PMD untuk proyek penugasan.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten berita Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK PT Jakarta Propertindo Jakpro PT Jakpro Temuan BPK