KPK Telah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
"4 tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (8/7/2025).
Kendati demikian, KPK masih belum dapat mengungkapkan identitas dari keempat orang tersangka tersebut ke hadapan publik.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara)," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi sebanyak 2 kali.
Pemeriksaan terhadap Yuhronur dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya terkait dengan proyek pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Asep Guntur pada Jumat (15/9/2023).
Topik:
KPK Pemkab Lamongan