KPK Periksa Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Joko Setyadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2025 17:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Joko Setyadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang merugikan negara sebesar Rp 250 miliar, Selasa (8/7/2025).

KPK juga memeriksa Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo dan Ahmad Miska Al-Wafda selaku wirausaha atau pemilik barbershop BARBERCOF. "Pemeriksaan dilakukan di Polda DI Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH) terkait kasus ini pada Selasa (3/6/2025). 

Saat itu, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK mendalami tugas dan kewenangan Jhendik Handoko dalam kapasitas sebagai dirut BPR Bank Jepara Artha serta kaitan tugasnya tersebut dengan kasus kredit fiktif yang sedang ditangani KPK.

"Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Jepara Artha," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 dengan inisial, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank Jepara Artha ini mencapai Rp 250 miliar.

Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan, tanah dan bangunan serta uang tunai dalam kasus kredit fiktif ini. Kendaraan yang disita, yakni dua mobil Toyota Fortuner, dua mobil Honda C-RV, dan satu mobil Honda H-RV. Lalu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar, serta uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.

Topik:

PT BPR Bank Jepara Artha Kasus Bank Jepara Artha KPK Korupsi BPR Bank Jepara Artha