Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Siapa bakal Tersangka?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2025 20:15 WIB
Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI/Aswan)
Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya (PMJ) telah menaikan status kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, dan penetapan tersangka kini tinggal menunggu waktu.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum melakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2025).

Adapun pelapor kasus ini adalah Jokowi sendiri pada Rabu, 30 April 2025, dengan mempersangkakan para terlapor menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa sebagai terlapor kini berpotensi menjadi tersangka.

Adalah Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan beberapa nama lainnya.

Di lain sisi, penyidik juga telah mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. "Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarif 

Topik:

Polda Metro Jaya Ijaza Palsu Jokowi