Kejagung Tegaskan Penjemputan Paksa Ibrahim Arief Tak Menyalahi Aturan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Juli 2025 19:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok/MI/Alb)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief yang merupkan mantan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, pada Selasa (14/7/2025) hari ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa upaya penjemputan paksa terhadap Ibrahim tidak melanggar autran yang berlaku. 

"Dalam hukum acara bisa," kata Harli Siregar, Selasa (15/7/2025).

Adapun, penjemputan paksa terhadap Ibrahim tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

Harli menegaskan bahwa penyidik pastinya memiliki perhitungan yang matang dalam melakukan upaya paksa tersebut. 

"Ya mungkin (karena) enggak hadir (saat dipanggil)," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing mengaku kaget dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya. 

"Menurut kami pun juga, ini ya, Kami kaget juga (penjemputan paksa Ibrahim Arief)," kata Indra di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Indra mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap Ibrahim karena kliennya tersebut sedang dalam proses pemulihan kesehatan. Oleh karena itu, ia mengaku kaget saat Kejagung melakukan upaya paksa terhadap kliennya. 

"Kemarin kami sudah sampaikan surat penundaan untuk tidak bisa hadir karena sedang dalam proses kesehatan," ujarnya.

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek Laptop Chromebook