Bos Mahkota Pratama Berurusan dengan KPK


Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Mahkota Pratama Rudy Susanto berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Hari ini, Selasa (15/7/2025) dia dipanggil untuk diperiksa di kasus tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro (APA) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 26 Juni 2025 lalu.
Dalam pemeriksaan Andrew, penyidik KPK mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
Dalam kasus korupsi ASDP ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 893 miliar. KPK mengindikasikan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring penyidikan.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyitaan termasuk penyitaan terhadap lima kendaraan mewah dan dua senjata api saat menggeledah dua rumah di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025) lalu.
Kendaraan mewah yang disita adalah Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit. Lalu, KPK menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.
KPK juga sebelumnya menyita delapan aset bernilai fantastis, termasuk tiga rumah mewah di Surabaya senilai Rp 500 miliar terkait dugaan korupsi ASDP ini. Total nilai aset yang disita sejauh ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Selain rumah mewah, KPK juga menyita, uang tunai sekitar Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, dan cincin berlian eksklusif. Semua barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi di Surabaya dan sekitarnya terkait kasus korupsi di ASDP.
Topik:
KPK