Wow! Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim Capai Rp 12,47 T, Penerima Lebih dari 20.000 Lembaga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2025 12:42 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2023-2025 dengan total anggaran mencapai Rp 12,47 triliun dan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. 

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).

KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas seperti nama, tanda tangan, dan NIK.

"Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran," tutur dia.

Selain itu, kata Budi, terjadi pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi. 

Termasuk terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. "Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan," jelasnya.

"Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dana hibah. Rekomendasi tersebut antara lain penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, dan pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan.

"Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik dan terakhir adalah kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel," pungkas dia.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga mantan Ketua DPRD Jatim Kushadi.

Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. 

Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Topik:

KPK