PTPN VIII Rugi Rp 4,7 M atas Kerja Sama PMDK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 23 Juli 2025 01:49 WIB
PTPN VIII (Foto: Istimewa)
PTPN VIII (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar atas kerja sama Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kebun (PMDK).

Kerugian itu terungkap dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PTPN VIII Nomor 25/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

BPK menjelskan bahwa PTPN VIII telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan lahan dengan mitra petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani maupun pemerintah desa melalui program Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kebun (PMDK). Kerja sama PMDK tersebut merupakan kerja sama atas lahan yang diokupasi oleh masyarakat. 

Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu satu tahun dan bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian atas permasalahan aset tetap tanah/lahan PTPN VIII yang telah diduduki/dikuasai oleh masyarakat tanpa seizin PTPN VIII.

Lalu, optimalisasi aset tetap tanah/lahan PTPN VIII baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah namun kurang atau tidak optimal pemanfaatannya, guna lebih meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; dan memelihara potensi lahan perkebunan yang belum optimal dan menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program kemitraan. 

Sejak tahun 2021, Direktur PTPN VIII telah menyetujui usulan kerja sama PMDK dengan 195 mitra kelompok tani. Atas kerja sama tersebut mitra berkewajiban untuk membayar kompensasi kepada PTPN VIII. 

Kompensasi yang dibayarkan merupakan hasil negosiasi dengan nilai minimal setara biaya PBB dengan rumus perhitungan: NJOP x Luas lahan (m2 x 0,5% x 40% 

Hasil kesepakatan nilai kompensasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Usulan Nilai Kompensasi. Adapun total nilai kompensasi kerja sama PMDK adalah senilai Rp9.483.572.398,00. 

Adapun rekapitulasi per tahun

PTPN VIII Rugi Rp 4,7 M atas Kerja Sama PMDK

Namun berdasarkan hasil pengujian atas pelaksanaan kerja sama program PMDK, BPK menemukan beberapa permasalahan, yakni luas areal dan jumlah anggota kelompok tani tidak sesuai SOP Pelaksanaan PMDK, terdapat 122 mitra belum membayar kompensasi senilai Rp4.750.775.514,00 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp272.913.497,19. Serta PTPN VIII kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar Rp3.848.410.828,00 atas perjanjian kerja sama yang belum diperpanjang

"Kondisi tersebut mengakibatkan PTPN VIII kekurangan penerimaan atas kompensasi dari kerja sama program PMDK senilai Rp4.750.775.514,00 dan belum menerima denda keterlambatan bayar yang belum dikenakan kepada Mitra PMDK senilai Rp272.913.497,19," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (23/7/2025).

Tak hanya itu, PTPN VIII juga berpotensi kehilangan penerimaan kompensasi atas areal kerja sama yang belum diperpanjang minimal senilai Rp3.848.410.828,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh SEVP Manajemen Aset PTPN VIII Tahun 2021 s.d. 2023 lalai melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja sama PMDK; Kepala Bagian Optimalisasi Aset PTPN VIII Tahun 2021 s.d. 2023 lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama PMDK; dan Kepala Subbagian PMDK dan Fasos Fasum lalai melakukan seleksi mitra PMDK dan penagihan pembayaran kompensasi. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional II PTPN I menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Direksi PTPN I agar menginstruksikan Region Head Regional II PTPN I untuk memerintahkan SEVP Aset serta Kepala Bagian Manajemen Aset dan Pemasaran Regional II PTPN I melakukan penagihan pembayaran kompensasi' kerja sama PMDK _§ senilai Rp4.750.775.514,00 dan denda keterlambatan senilai Rp272.913.497,19 kepada Mitra PMDK dan reviu dan evaluasi kerja sama pemanfaatan lahan dengan Mitra PMDK yang jangka waktu perjanjian telah selesai namun Mitra PMDK masih memanfaatkan lahan PTPN I Regional II. 

BPK juga merekomendasikan kepada Direksi PTPN I agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada pejabat PTPN VIII periode 2021 sampai dengan 2023.

Bahwa SEVP Manajemen Aset yang lalai dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja sama PMDK; Kepala Bagian Optimalisasi Aset yang lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama PMDK; dan Kepala Subbagian PMDK dan Fasos Fasum yang lalai melakukan seleksi mitra PMDK dan penagihan pembayaran kompensasi.

Topik:

BPK PTPN VIII PTPN BUMN