Aset dan Bangunan Dikuasai Pihak Lain: RNI dan Anak Usahanya Rugikan Negara Rp 6,8 T


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potensi kerugian negara atas pengamanan aset tetap tanah dan bangunan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Persero) dan anak perusahaan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 6,8 triliun.
"PT RNI (Persero) dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp6.825.501.389.555.00," petik hasil Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dengan nomor 24/LHP/IX-XX.3/8/2024/ Tanggal 30 Agustus 2024, dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (24/7/2025).
BPK menjelasakn bahwa PT RNI (Persero) dan anak perusahaan membagi aset tanah dan bangunan dalam empat kategori dalam Aplikasi SIMA, yang terdiri dari aset kategori I, II, III dan IV.
Bahwa Aset Kategori I (clean and clear) yaitu aset secara fisik dikuasai oleh RNI Grup dan memenuhi aspek legalitas yaitu bukti kepemilikan ada dan masih berlaku; Aset kategori II (clean and unclear) yaitu aset secara fisik dikuasai oleh RNI Grup namun bukti kepemilikan tidak ada atau sudah tidak berlaku.
Aset kategori III (unclean and clear) yaitu aset secara fisik dikuasai pihak lain namun bukti kepemilikan ada dan masih berlaku; dan Aset kategori IV (unclean and unclear) yaitu aset secara fisik dikuasai pihak lain dan bukti kepemilikan tidak ada atau sudah tidak berlaku.
"Pembagian tersebut dimaksudkan untuk mempermudah perusahaan melakukan pemetaaan rencana pemanfaatan dan pengamanan aset yang efektif berdasarkan legalitas dan penguasaaan fisik aset," lanjut BPK.
PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan menetapkan dan menganggarkan sasaran kerja pengamanan legalitas atau sertifikasi dan pengamanan fisik aset pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Key Performance Indicator (KPI).
KPI merupakan alat ukur yang menggambarkan efektivitas suatu perusahaan dalam mencapai sasaran. Sasaran kerja memuat mata anggaran kegiatan dan nilai anggaran kegiatan sertifikasi dan pengamanan fisik aset.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pengujian fisik aset, konfirmasi dan permintaan keterangan pihak terkait, BPK menemukan masalah bahwa PT RNI dan anak perusahaan tidak memiliki target terukur atas pengurusan 446 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir jangka waktu senilai R 2.502.387.045.406,00
BPK juga menemukan bahwa 147 aset tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain senilai Rp3.317.631.544.565,00.
Berdasarkan data aplikasi SIMA, sebanyak 349 aset PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan dikuasai oleh pihak ketiga (kategori III sebanyak 61 dan kategori IV sebanyak 288), yang terdiri dari 35 aset milik PT RNI (Persero), 221 aset milik PT PPI, 40 aset milik PT SHS. 28 aset milik PT PG Rajawali I, tujuh aset milik PT Berdikari, tiga aset milik PT Garam, sembilan aset milik PT Perindo, dan enam aset milik PTP MO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional terhadap sertifikat HGB milik PT RNI (Persero) dan anak perusahaan menunjukkan 147 aset senilai Rp3.317.187.550.565,00 dikuasai oleh pihak lain.
Yakni, enam aset tanah dan bangunan senilai Rp29.867.850.000,00 dikuasai instansi pemerintah dan BUMN; sepuluh Rumah Dinas Milik PT PPI senilai Rp469.992.256.000,00 dikuasai eks karyawan.
Lalu, 131 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan anak perusahaan senilai Rp2.817.327.444.565,00 dikuasai pihak swasta dan perorangan; 21 aset milik PT PG Rajawali I senilai Rp37.318.024.000,00 berubah fungsi menjadi fasilitas umum; dan 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp968.608.769.584,00 belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan
"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp6.825.501.389.555.00 (Rp2.502.387.045.406.00 + Rp3.317.187.550.565.00 + Rp37.318.024.000.00 + Rp968.608.769.584.00)," jelas BPK.
"PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain dan digunakan fasilitas umum untuk optimalisasi pendapatan dan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan mencatat aset tanah dan bangunan tanpa didukung bukti alas hak dan kejelasan titik lokasi aset."
Menurtu BPK, permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT RNI (Persero). Direktur Keuangan & SDM PT Berdikari, Direktur Operasi dan Pengembangan PT Garam. Direktur Keuangan & Hubungan Kerja PT Perindo, Direktur Operasi PT PPI. Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali I. Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali II, dan Direktur Utama PT SHS belum memiliki standar waktu penyelesaian perpanjangan dan pembaruan sertifikasi Aset yang terukur;
Direksi PT RNI (Persero), Direktur Keuangan & SDM PT Berdikari, Direktur Keuangan & Hubungan Kerja PT Perindo, Direktur Operasi PT PPI. Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali II dan Direktur Utama PT SHS tidak cermat dalam melakukan pengamanan dan penertiban atas aset tanah dan bangunan yang dikuasai pihak ketiga dengan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata;
Direktur Operasi PT PPI belum melakukan upaya hukum untuk pengosongan rumah dinas yang dikuasai eks karyawan: Direksi PT RNI (Persero), Direktur Keuangan & SDM PT Berdikari, Direktur Keuangan & Hubungan Kerja PT Perindo, Direksi PT PPI. Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali I, dan Direktur Utama PT SHS belum menentukan status atas tanah dan bangunan yang sudah beralih kepemilikan ke Instansi Pemerintah dan BUMN lain, serta penggunaan untuk fasilitas umum.
Direktur Operasi PT PPI dan Direktur Utama PT SHS tidak cermat dalam melakukan penelusuran aset dan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait atas lokasi aset dan bukti kepemilikan yang tidak ditemukan.
Penjelasan RNI
Atas permasalahan tersebut, Direksi PT RNI (Persero) menyatakan sependapat dengan permasalahan sebagaimana dimaksud, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan aset yang SHGB-nya telah jatuh tempo dan belum masuk target pengurusan. Saat ini sedang diupayakan mediasi dengan pihak okupan tersebut, di mana PT RNI (Persero) juga telah mengikutsertakan pihak Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan sebagai pendampingan. Pengurusan SHGB, direncanakan selesai pada tahun 2029
b. Terhadap aset yang saat ini telah berubah kepemilikannya akan dilakukan tracing kepada pemilik aset yang baru untuk memperoleh informasi bukti perolehan dan peralihantanahnya, selanjutnya PT RNI (Persero) akan melakukan mediasi untuk aset yang masih terdapat kemungkinan untuk dikuasai kembali.
c. Terkait 10 Rumah Dinas milik PT PPI yang dikuasai eks karyawan/pensiunan, PT PPI telah melakukan upaya penyelesaian pengamanan aset dengan mengirimkan surat kepada Eks karyawan di dua titik aset.
d. PT PPI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada 15 kantor BPN pada Tanggal 10 November 2023 untuk berkoodinasi Terkait dengan aset PT PPI yang dikuasai pihak lain dan sudah bralih nama pemegang hak.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero), Direktur Keuangan & SDM PT Berdikari, Direktur Operasi dan Pengembangan PT Garam, Direktur Keuangan & Hubungan Kerja PT Perindo, Direktur Operasi PT PPI, Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali I, Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawaili II. dan Direktur Utama PT SHS agar menetapkan rencana pengurusan perpanjangan dan pembaruan SHGB yang terukur untuk dituangkan dalam rencana tahunan dan rencana jangka panjang perusahaan;
Direksi PT RNI (Persero), Direktur Keuangan & SDM PT Berdikari, Direktur Keuangan & Hubungan Kerja PT Perindo, Direktur Operasi PT PPI. Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali I, dan Direktur Utama PT SHS: menetapkan strategi dan prosedur penertiban atas aset tanah dan bangunan yang sudah dikuasai pihak lain, diantaranya melakukan upaya hukum dengan menyertakan instansi berwenang; dan melakukan dokumentasi serta evaluasi atas pelaksanaan tahapan prosedur pengamanan yang sudah dilakukan.
BPK juga merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero), Direktur Keuangan & SDM PT Berdikari, Direktur Keuangan & Hubungan Kerja PT Perindo, Direktur Operasi PT PPI, Direktur Keuangan & Pendukung Bisnis PT PG Rajawali I, dan Direktur Utama PT SHS berkoordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham terkait Status aset tanah dan bangunan yang sudah beralih kepemilikannya, digunakan untuk fasilitas umum serta tidak ditemukan bukti alas hak dan lokasinya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Edwin Adithia Hermawan selaku Humas PT RNI terkait temuan BPK tersebut apakah sudah ditindak lanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Edwin belum memberikan respons.
Topik:
BPK IDFOOD RNI Temuan BPKBerita Sebelumnya
KPK Didesak Usut Penyimpangan Proyek Sekolah di Jakarta Rp 262 M
Berita Selanjutnya
Jurist Tan ke Singapura Sejak Mei 2025, Tersangka Korupsi Chromebook
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
23 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB