Temuan BPK: Pinjaman Daerah Reguler Malut Rugikan PT SMI Rp14 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 10:30 WIB
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap mengungkap kerugian negara atas pengelolaan pinjaman daerah reguler pada Provinsi Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 14 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023. 

Adapun Pemprov Maluku Utara mendapatkan tiga fasilitas pinjaman dengan plafon sebesar Rp489.304.427.000,00 dengan posisi outstanding pinjaman per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp231.362.623.997,00.

PT SMI

Berdasarkan tabel di atas, perincian progres fisik dan progres keuangan atas pembangunan delapan ruas jalan dan jembatan pada fasilitas pembiayaan pembangunan jalan dan jembatan I.

Berdasarkan data dari Aplikasi Refina per 31 Desember 2022 diketahui plafon Pinjaman Daerah Reguler Pemprov Malut sebesar Rp489.304.427.000,00 dan telah dicairkan sebesar Rp274.962.347.400,00, sehingga masih tersisa sebesar Rp214.342.079.600,00 (Rp489.304.427.000,00 - Rp274.962.347.400,00). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menemukan fasilitas I Pembiayaan Fasilitas I Pinjaman Daerah Reguler tidak dicairkan sebesar Rp58.090.794.300,00; fasilitas II Pembiayaan Pinjaman Daerah Reguler tidak dicairkan sebesar Rp35.495.000.000,00 dan fasilitas III Pembiayaan Pinjaman Daerah Reguler atas Pembangunan Gedung RSUD Sofifi tidak dicairkan sebesar Rp120.756.285.300,00 

"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) kehilangan potensi penerimaan bunga Pinjaman Daerah Reguler minimal sebesar Rp14.189.445.670,00 (662% x Rp214.342.079.600,00)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (24/7/2025).

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Kepala DPPU I PT SMI (Persero) kurang cermat dalam menganalisa dokumen, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan pinjaman daerah reguler. 

Penjelasan PT SMI

Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) memberikan penjelasan bahwa PT SMI (Persero) sudah melakukan koordinasi berupa reminder maupun rapat kepada Pemprov Maluku Utara, sampai dengan 30 November 2022 Pemprov Maluku Utara tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, dan PT SMI (Persero) menyampaikan surat Nomor S-947/SMI/DU/1122 tanggal 30 November 2022 perihal pemberitahuan berakhirnya masa penarikan pinjaman atas akta perjanjian pinjaman pembiayaan daerah pemprov Maluku Utara Nomor 14/2020 dengan sisa plafon sebesar Rp58.090.794.300,00; 

Fasilitas pinjaman dengan Nomor 15 Tanggal 14 Oktober 2022 dengan nilai plafon senilai Rp35.500.000.000,00 tidak dicairkan karena Pemprov Maluku Utara tidak memenuhi seluruh dokumen syarat efektif yang dipersyaratkan dalam perjanjian pembiayaan; 

PT SMI (Persero) telah mencatat dan aware atas adanya deviasi proyek pada debitur yang tertuang dalam memo annual review. Atas adanya deviasi tersebut, diatur dalam perjanjian pembiayaan Pasal 9 maka Pemprov Maluku Utara wajib menyampaikan corecctive action plan atas deviasi yang melebihi 10% dan merupakan salah satu syarat penarikan tahap berikutnya; dan 

Pinjaman Pemprov Maluku Utara belum dapat dilanjutkan sampai dengan adanya clean  and clear berkaitan adanya perbedaan dokumen kontrak pada kegiatan pembangunan RSUD yang disampaikan pemda kepada PT SMI (Persero). 

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) untuk membuat Standard Operating Procedures (SOP) terkait berapa kali corecctive action plan atas deviasi yang diperbolehkan; 

Lalu mempertimbangkan kelanjutan perjanjian Pinjaman Reguler Daerah setelah Pemprov Maluku Utara memiliki dua dokumen pengadaan atas Pekerjaan Pembangunan RSUD Sofifi; dan memberikan pembinaan kepada Kepala DPPU I PT SMI (Persero) atas ketidakcermatannya dan untuk selanjutnya agar lebih cermat dalam menganalisa dokumen, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan pinjaman daerah reguler. 

Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.

"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/7/2025).

Topik:

Maluku Utara PT SMI Temuan BPK BPK