Jurist Tan Kembali Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 11:34 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang kedua kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Jurist Tan telah dipanggil sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025), namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik. 

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 (Juli 2025), tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Anang, Kamis (24/7/2025).

Anang mengatakan bahwa penyidik sedang berusaha mencari cara lain untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia dan menajalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus chromeebook ini. 

“Kita sekarang sedang berusaha, bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tapi ini panggilan yang kedua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa penyidik juga tengah menyiapkan pemanggilan secara patut untuk yang ketiga kalinya terhadap Jurist Tan.

“Sedang dipersiapkan lagi (pemanggilan ketiga),” ujarnya.

Sebelumnya, Anang mengatakan bahwa status red notice atau peringatan internasional terhadap Jurist Tan masih dalam proses.

“Terkait red notice masih dalam proses,” ujar Anang, Senin, (21/7/2025).

Anang mengatakan penyidik masih mengupayakan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan. Namun, red notice akan segera diterbitkan jika Jurist Tan masih bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. 

“Kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan (Jurist) sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Jurist Tan Laptop Chromebook Kemendikbudristek