PTPN VIII Belum Terima Ganti Rugi Lahan Afdeling Ciater I Blok Cicenang Rp6,4 M, Direktur dan SEVP Manajemen Aset Lalai!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 19:35 WIB
Ilustrasi - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII belum menerima ganti rugi atas lahan Afdeling Ciater I Blok Cicenang seluas 21.186m2 untuk pembangunan jalur penyelamatan dan perbaikan ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab bandung minimal senilai Rp6.477.578.750,00.

Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PTPN VIII Nomor 25/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Adapun lahan HGU PTPN VIII yang berlokasi di Afdeling Ciater I Blok Cicenang Kebun Ciater di Kabupaten Subang seluas 21.186 m2 pada tahun 2018 diminta oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan jalur penyelamatan dan perbaikan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung (selanjutnya disebut Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang — Batas Kab Subang/Kab Bandung). 

Pada saat diminta oleh Provinsi Jawa Barat, lahan tersebut dengan kondisi ditanami teh dan tanaman kayu lainnya.  Proses pengambilan lahan PTPN VIII sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini melalui surat menyurat antara Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dengan PTPN VIII diawali dengan permohonan penggunaan lahan melalui surat Nomor 602/873/Bidsek.VI tanggal 27 Agustus 2018 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan Paket Penataan Jalur Penyelamatan dan Perbaikan Alinyemen Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung. 

Pada surat selanjutnya permohonan dijelaskan melalui proses pinjam pakai secara paralel dengan pengurusan proses pindah tangan aset. 

Direktur Utama PTPN VIII telah memberikan izin pendahuluan penggunaan lahan untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor SB/III.5/3186/1X/2019 tanggal 26 September 2019. 

Melalui surat tersebut antara lain menyatakan bahwa izin pendahuluan diberikan sementara menunggu proses persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS terkait penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan aset PTPN VIII. Direktur Utama PTPN VIII juga meminta komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tindak lanjut penyelesaian penilaian dan pelaksanaan ganti kerugian atas aset PTPN VIII di Kebun Ciater. 

Surat Direktur Utama PTPN VIII tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan melakukan penilaian aset PTPN VIII yang akan diambil alih melalui KJPP Firman Aziz & Rekan dengan Laporan Hasil Penilaian Aset melalui Surat Pengantar dari KJPP Nomor 0294/2.0069-00 PI/11/0186 1 XII 2019 tanggal 23 Desember 2019. 

KJPP menilai penggantian wajar dari aset PTPN VIII yang akan diambil alih senilai Rp6.477.578.750,00, dengan rincian: tegakan/tanaman senilai Rp173.639.773,00, tanah seluas 21.186 m2 senilai Rp5.296.500.000,00, dan kerugian non fisik berupa pajak, perijinan/notaris, PPN, dan kompensasi masa tunggu senilai Rp1.007.438.977,00. 

Atas hasil penilaian KJPP, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 31 Desember 2019 melalui surat nomor 532.2/4545/172WP.III/2019 memberikan penawaran kepada Direktur PTPN VIII bahwa penggantian ganti rugi aset PTPN VIII senilai Rp6.477.578.750,00 dan akan diusulkan pada anggaran perubahan 

APBD TA 2020 jika memungkinkan. Atas penawaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, Plt. Direktur Utama PTPN VIII tanggal 19 Mei 2020 memberikan tanggapan sepakat perihal ganti rugi senilai Rp6.477.578.750,00. 

Plt. Direktur Utama PTPN VIII melalui surat Nomor SB 1.1/1601/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 telah meminta persetuyuan Dewan Komisaris atas rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap berupa tanah PTPN VIII Kebun Ciater seluas 21.186 m2 dan tanaman diatasnya. 

Dewan Komisaris menanggapi melalui surat Nomor 27/Dekom/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 bahwa Dewan Komisaris mendukung atas rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap PTPN VIII sepanjang dilaksanakan dengan mematuhi seluruh prosedur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PTPN VIII serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan GCG. 

Kemudian, Direksi PTPN VIII melalui surat Nomor SB 1.1/2069/V1I/2020 tanggal 8 Juni 2020 meminta persetujuan atas rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan sebagian aset lahan HGU PTPN VIII Kebun Ciater seluas 21.186 m2 untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung dengan ganti rugi aset senilai Rp6.477.578.750,00, kepada Menteri1 BUMN dan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan selaku Pemegang Saham PTPN VIII. 

Direksi PTPN III (Persero) melalui Surat Nomor DTRS N.VIII/1870/2021 tanggal 24 Juni 2021 menanggapi surat permintaan persetujuan penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan aset PTPN VIII, dengan meminta penjelasan kepada Direktur Utama PTPN VIII terkait terkait kesesuaian tanggal Berita Acara Hasil Pengukuran; ringkasan singkat proses perpanjangan HGU Nomor | Tahun 1982 sebagai alas hak tanah yang dimohonkan untuk dihapusbukukan dan dipindahtangankan; dan penjelasan terkait tanaman lainnya sebanyak 176 pohon belum masuk ke dalam objek penilaian dari KJPP. 

PTPN VIII telah menyampaikan jawaban atas klarifikasi tersebut melalui Surat  Direktur PTPN VIII kepada Wakil Direktur Utama PTPN III (Persero) Nomor SB/1.1/6705/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal klarifikasi permohonan persetujuan atas rencana permohonan penghapusbukuan dan pemindahtanganan sebagian aset untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang Kab Bandung, yang menjelaskan bahwa:  Objek yang dinilai oleh KJPP telah sesuai dengan yang dimohonkan untuk dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan yaitu tanah seluas 21.186 m2  sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengukuran Bersama Nomor 620 4303/PJ2WP.III/2019 tanggal 14 November 2019; 

Tanaman kekayuan sebanyak 176 pohon merupakan inventaris tanaman (bukan merupakan aset) yang tidak ada nilai bukunya, dikarenakan pada saat penanaman seluruh pengeluaran yang dilakukan dibiayakan langsung (eksploitasi) dan tidak ada pemeliharaan; dan 

Disampaikan data dan dokumen tambahan yaitu: 

1) Ringkasan proses perpanjangan HGU No 1 tahun 1982 sebagai alas hak tanah yang dimohonkan untuk dihapusbukukan dan dipindahtangankan; 

2) Ringkasan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Firman Aziz & Rekan yang mencantumkan objek yang dinilai; 

3) Salinan Sertifikat HGU; 4) Daftar nilai buku terbaru seluruh aset yang terkena dampak; 

5) Pembaharuan Pakta Integritas Direksi; dan 

6) Surat Dewan Komisaris PTPN VIII Nomor 32/Dekom/VII 2021 tanggal 23 Juli 2021 perihal Pembaharuan Tanggapan Dewan Komisaris PTPN VIII atas Rencana Penggunaan sebagian Aset Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Ciater seluas 21.186 m2 untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung. 

Kementerian BUMN melalui Surat Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan Nomor S-22/Wk1.MBU.C/04/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Permintaan Tambahan Informasi atas Permohonan Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset Lahan HGU Kebun Ciater untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung, berupa: 

a. Komitmen tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepastian anggaran untuk memberikan keyakinan bahwa proses transaksi dapat terjadi dalam kurun waktu satu tahun sesuai jangka waktu persetujuan pemegang saham: dan 

b. Kajian legal dari PTPN III (Persero) selaku Holding Perkebunan dan Kajian BPKP terkait mekanisme pelepasan lahan skala kecil untuk kepentingan umum. 

Menanggapi permintaan dari Kementerian BUMN tersebut, SEVP Manajemen Aset PTPN VIII telah mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II! Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Nomor SB II. 2/1043/11/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal Konfirmasi Pemindahtanganan Aset PTPN VIII untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang — Batas Kab Subang/Kab Bandung. Melalui Surat tersebut SEVP Manajemen Aset PTPN VIII meminta Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang antara lain untuk memberikan kepastian nilai ganti rugi melalui hasil penilaian kembali tahun 2023 dan komitmen percepatan proses pemindahtanganan aset PTPN VIII. 

Direktur PTPN VIII juga telah mengirimkan surat Nomor SB II.2 4234/VI1I/2023 tanggal 11 Juli 2023 kepada UPTD perihal Uang Ganti Rugi atas Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Bandung. 

Surat tersebut antara lain meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat untuk memberikan konfirmasi terkait ketersediaan anggaran tahun 2023 untuk pembayaran uang ganti rugi yang merupakan hak PTPN VIII dan komitmen untuk percepatan proses pembayaran serta pemindahtanganan aset PTPN VIII untuk Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung. 

Kepala Subbagian Pengembangan Aset pada tanggal 18 Desember 2023 menyatakan bahwa sehubungan surat PTPN VIII tanggal 23 Februari 2023 dan 11 Juli 2023 tersebut belum mendapat jawaban dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Kepala Subbagian Pengembangan Aset telah mencoba berkomunikasi melalui Whatsapp dengan pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III] Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, namun tidak ada respon dari pihak UPTD. 

Saat ini, Pembangunan Jalur Penyelamatan Ruas Jalan Subang-Batas Kab Subang/Kab Bandung tersebut telah selesai dibangun, namun belum ada ganti rugi. 

"Hasil pengujian lebih lanjut atas pelaksanaan pemindahtanganan tersebut, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 30 Desember 2023, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum membayar ganti rugi atas penggunaan lahan HGU milik PTPN VIII seluas 21.186 m2 dengan nilai ganti rugi minimal sebesar Rp6.477.578.750,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (24/7/2025).

Hasil konfirmasi kepada staf pelaksana di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II] Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Desember 2023 diperoleh informasi bahwa tahun anggaran 2023 biaya ganti rugi tersebut belum dianggarkan dan akan diusulkan dalam anggaran perubahan tahun 2024. 

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang akan mengundang pihak PTPN VIII untuk melakukan pembahasan kembali atas nilai ganti rugi lahan tersebut. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan PIPN VIII belum menerima ganti rugi atas lahan Afdeling Ciater I Blok Cicenang minimal senilai Rp6.477.578.750,00," jelas BPK. 

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur dan SEVP Manajemen Aset PTPN VIII Tahun 2021 s.d. 2023 lalai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terkait penilaian up to date tahun 2023 dan pembayaran ganti rugi atas aset PTPN VIII yang akan dihapusbukukan/dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan Direksi PTPN III (Persero) perihal permintaan Menteri BUMN atas Kajian legal PTPN III (Persero) selaku Holding Perkebunan dan Kajian BPKP terkait mekanisme pelepasan lahan skala kecil untuk kepentingan umum. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head 11 PTPN I menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. Sementara BPK merekomendasikan kepada Direksi PTPN I agar:

a. Bersama dengan Region Head Regional II melakukan koordinasi dengan: 

1) Direksi PTPN III (Persero) terkait Kajian Legal PTPN III (Persero) selaku Holding Perkebunan dan Kajian BPKP atas mekanisme pelepasan lahan skala kecil untuk kepentingan umum; dan 

2) Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran ganti rugi atas aset PTPN | Regional II yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

b. Berkoordinasi dengan Direksi PTPN III (Persero) untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan kepada Direksi dan SEVP Manjamen Aset PTPN VIII periode 2021 s.d. 2023 yang lalai dalam melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terkait penilaian up to date tahun 2023 dan pembayaran ganti rugi atas aset PTPN VIII yang akan dihapusbukukan/dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Topik:

BPK Temuan BPK PTPN VIII PTPN