Temuan BPK: Kredit PT BBI Rugikan PT SMI Rp57,6 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 23:49 WIB
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) atas pembiayaan atau kredit kepada PT BBI sebesar Rp 57,6 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023. 

Adapun PT BBI didirikan pada Tahun 2012 dan mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Garongkong di lingkungan Pelabuhan Garongkong, Barru, Sulawesi Selatan. 

PT BBI mendapatkan pembiayaan dari PT SMI (Persero) melalui Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 57 tanggal 20 Juni 2016 yang kemudian diperbaharui dengan perjanjian restrukturisasi Nomor 34 tanggal 13 Desember 2018 dengan nilai pembiayaan investasi sebesar Rp114.675.000.000,00. 

Sejak Tahun 2018 PT BBI masuk kategori debitur kolektibilitas 5 (macet) dan EA selaku owner PT BBI masuk kategori debitur kolektibilitas 2 oleh Pefindo Biro Kredit.

PT BBI telah masuk dalam penanganan penyelamatan/restrukturisasi oleh Divisi Pengelolaan Pembiayaan dan Investasi Khusus (DPPIK) dengan nilai outstanding pinjaman per tanggal 18 Oktober 2022 sebesar Rp68.395.000.000,00. 

Selama pemeriksaan berlangsung, PT BBI membayar pokok pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000.00 pada bulan Desember 2022 dan cicilan pokok sebesar Rp720.000.000,00 sehingga nilai outstanding per 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp57.675.000.000,00. 

Dalam LHP BPK Nomor 132/LHP/XV/12/2019 Tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan bahwa pembiayaan kepada PT BBI tidak sesuai dengan pedoman pembiayaan PT SMI (Persero) karena unit bisnis PT SMI (Persero) tidak memperhatikan pedoman yang berlaku dan tidak melaksanakan pemantauan yang optimal. 

Selain itu, Kepala DPPIK belum melakukan evaluasi atas restrukturisasi pembiayaan yang diberikan ke PT BBI. 

BPK merekomendasikan Direktur Utama PT SMI (Persero) agar meminta PT BBI memenuhi seluruh persyaratan dalam pemberian credit enhancement sebagaimana tertuang dalam akta pembiayaan; meminta data keuangan terkini dari PT BBI dan mengevaluasi kembali restrukturisasi pembiayaan kepada PT BBI berdasarkan data tersebut; dan melakukan pemantauan secara periodik terhadap kondisi keuangan PT BBI untuk menghindari terjadinya kerugian akibat gagal bayar oleh PT BBI. 

Berdasarkan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester Il Tahun 2022 diketahui PT SMI (Persero) telah menyampaikan beberapa surat pemberitahuan/peringatan kepada PT BBI terkait pemenuhan kewajiban PT BBI antara lain persyaratan pembiayaan yang belum dipenuhi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen pembiayaan PT BBI, BPK menemukan permasalahan bahwa syarat perjanjian pembiayaan PT BBI tidak terpenuhi, laba Usaha PT BBI tidak sesuai dengan proyeksi laba usaha dalam pengajuan restrukturisasi.

Lalu, PT BBI tidak memenuhi kriteria debitur yang dapat direstrukturisasi, PT SMI (Persero) belum menagih denda keterlambatan minimal senilai Rp5.799.186.071,00 kepada PT BBI.

"Hal tersebut mengakibatkan pembiayaan kepada PT BBI berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp57.675.000.000,00; dan PT SMI (Persero) belum menerima pendapatan atas denda keterlambatan senilai Rp5.799.186.071,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (24/7/2025).

Kata BPK, hal tersebut disebabkan Direksi PT SMI (Persero) kurang optimal dalam mengawasi persetujuan pembiayaan; Komite Pembiayaan kurang cermat dalam memutuskan restrukturisasi pembiayaan pada PT BBI; 

Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan tidak optimal dalam melakukan monev kepada Debitur dan restrukturisasi pembiayaan; dan 
DPPIK dan Divisi Hukum kurang optimal dalam mengupayakan penyelesaian pembiayaan dengan eksekusi agunan untuk mengurangi potensi kerugian PT SMI (Persero). 

Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa kontrak jasa asuransi PT BA telah berakhir dan di Tahun 2023 akan digantikan dengan perusahaan asuransi yang tidak berafiliasi dengan PT BBI.

Perkembangan proses pengurusan tanah yang dijaminkan saat ini: SK BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk Tanah reklamasi Nomor No. 7/HGB/BPN-73/VII/2022 Tanggal 20 Juli 2022; PHATB No: 71/PHATB-BR/III/2013 dipecah menjadi 2, sebagian telah terbit sertifikat an. PT SBM (bukan PT BBI) dan sisanya lahan seluas 66.391 m2 dalam proses penerbitan sertifikat; dan Satu sertifikat an EA dan 4 sertifikat an PT SBM dalam proses balik nama menjadi an PT BBI. 

Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka mensertifikatkan dan mengikat jaminan TUKS Garongkong namun terkendala karena ketidakmampuan PT BBI untuk membayar biaya notaris dan biaya lain dalam rangka pengurusan sertifikasi tanah dan pengikatan agunan dengan kisaran biaya Rp2,31 miliar untuk biaya balik nama, dan biaya sertifikat tanah reklamasi dengan kisaran harga Rp260,00 juta; 

Group SBM tidak mendukung PT BBI karena ada permasalahan bisnis di group (PKPU) dan pemenuhan kewajibannya kepada PT BBI telah diupayakan melalui masuknya investor dan saat ini setiap bulan telah melakukan pembayaran sebesar Rp360,00 juta; dan  Denda telah ditagihkan kepada debitur sebesar Rp5.799. 186.07 1,00. 

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT SMI (Persero) untuk: a. memerintahkan Kepala DPPIK untuk mengupayakan percepatan penyelesaian pembiayaan PT BBI yang macet agar potensi kerugian menjadi berkurang; 

Lalu memberikan pembinaan kepada Komite, Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan, Kepala DPMO, Kepala DPPIK sesuai dengan ketentuan agar lebih cermat dalam memberikan usulan pembiayaan dengan analisis yang layak, pengelolaan dan pengawasan fasilitas pembiayaan sesuai ketentuan pembiayaan; dan memerintahkan Kepala DPPIK untuk melakukan penagihan aktif atas denda minimal sebesar Rp5.799.186.071,00 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.

"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

PT SMI PT BBI Temuan BPK