Dirut PLN Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Luar Negeri, Kejagung 'Ngintip'!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juli 2025 14:56 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo diduga melakukan perjalanan dinas fiktif ke luar negeri ke Melbourne, Australia.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan Darmawan pergi ke Luar Negeri juga bersama keluarganya. "Darmawan bersama keluarganya pergi ke Melbourne pada masa siaga natal dan tahun baru lalu. Dia berangkat bersama istri dan empat anaknya," kata Uchok, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, Darmawan diduga pergi ke Melbourne bersama keluarganya dengan biaya ditanggung PLN dengan modus perjalanan dinas fiktif di tengah PLN sedang dalam keadaan terpuruk karena laba yang menurun dan hutang menumpuk. Tercatat pada 2023 laba PLN hanya Rp22 triliun dan menurum drastis pada 2024 dengan catatan laba hanya diangka Rp17,7 triliun.

Sementara dalam kurun waktu yang sama utang PLN terus menumpuk bahkam terus mengalami penambahan. "Total utang PLN pada tahun 2023 mencapai Rp655 triliun. Namun pada 2024, utang itu membengkak menjadi Rp711,2 triliun—naik sebesar Rp56,2 triliun hanya dalam setahun," kata Uchok melanjutkan.

Utang tersebut merupakan jangka panjang dan jangka pendek dengan rincian utang jangka pendek PLN pada 2023 sebesar Rp143,1 triliun. Tahun 2024 menjadi Rp172 triliun, atau naik Rp28,8 triliun. Sedangkan utang jangka panjang naik dari Rp511,8 triliun menjadi Rp539,1 triliun atau naik Rp27,3 triliun.

Untuk itu, Uchok mendesak audit secara menyeluruh terhadap kebijakan pimpinan PLN termasuk gaya hidupnya. Dia juga mendesak agar Kejagung memanggil dan memeriksa Darmawan Prasodjo. "Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban. PLN adalah BUMN strategis, dan rakyat berhak tahu bagaimana uangnya dikelola," tandasnya.

Adapun desakan itu telah telah sampai kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun Anang belum bersedia memberikan komentar atas permintaan jurnalis Monitorindonesia.com. Sementara, Dirut PLN Darmawan 'tiarap' saat dikonfirmasi. (wan)

Topik:

PT PLN Kejagung CBA Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo Dirut PLN Darmawan Prasodjo