Tak Kantongi PPKH: Modus Korupsi di Sektor Tambang


Jakarta, MI - Salah satu modus korupsi di sektor pertambangan adalah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam kawasan hutan, tetapi tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan di-back up oleh Kedeputian Korsup terkait masalah IUP di lokasi hutan. Ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tapi ada yang tidak punya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih terkait pencegahan korupsi pertambangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Setyo, para perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki PPKH itu tetap dapat menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) dan diterima oleh pihak terkait. Padahal, katanya, seharusnya perusahaan tak berizin tak berhak membayar jamrek apalagi beroperasi.
"Harusnya mereka adalah yang kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga dan diterima. Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak, gitu," bebernya.
Setyo berharap dengan adanya pertemuan ini bisa menjadi salah satu solusi agar praktik semacam itu dapat ditindaklanjuti. "Solusi tentu menjadi tanggung jawab stakeholder kementerian," harap Setyo.
Sementara Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya juga menganggap hal ini merupakan pelanggaran serius yang merusak lingkungan. Hanya saja, dia tak bisa memastikan potensi kerugian yang ditimbulkan dari adanya kecurangan ini.
"Yang pasti tim dari kami dari Ditjen Planologi sudah berkoordinasi dengan deputi pencegahan untuk menghitung detail tentang potensi kerugian, sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi penting," katanya.
Topik:
KPK