Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Juli 2025 17:00 WIB
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok/MI/Alb)
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menilai bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korpsi berupa suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025). 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda Rp 250 juta," lanjut Majelis Hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hasto.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.

Dalam perkara dugaan suap, Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Jaksa menuntut Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

PDIP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto