Tersangka Kasus Chromebook Jurist Tan Kembali Mangkir Untuk Ketiga Kalinya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Juli 2025 14:51 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudriatek Nadiem Makarim, Jurist Tan untuk yang ketiga kalinya.

Namun tersangka kasus chromebook tersebut selalu mangkir dari pemanggilan yang telah dijadwalkan penyidik. Panggilan ketiga terhadap Jurist Tan telah dilayangkan penyidik pada Jumat (25/7/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa sampai detik ini tidak ada konfirmasi dari Jurist Tan mengenai alasan ketidak hadiranya tersebut. 

“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari yang bersangkutan, dan ini sudah panggilan ketiga,” kata Anang, Selasa (29/7/2025).

Anang mengatakan bahwa kuasa hukum Jurist Tan juga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidak hadiran kliennya pada panggilan ketiga ini. 

“Belum ada konfirmasi lagi sampai saat ini,” ungkapnya. 

Anang menegaskan bahwa batas pemanggilan secara patut terhadap Jurist Tan sebagai tersangka telah mencapai batas akhir. Sebab Jurist Tan telah mangkir dari tiga panggilan penyidik tanpa adanya konfirmasi.

Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah memikirkan langkah-langkah lanjutan untuk melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap tersangka kasus chromebook tersebut. 

“Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mempertimbangkan penerbitan red notice atau peringatan internasional dan pengumuman status DPO terhadap Jurist Tan jika kembali mangkir pada panggilan ketiga. 

"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (27/7/2025).

Adapun, Jurist Tan telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli lalu.

Panggilan pertama dijadwalkan penyidik pada Jumat (19/7) dan panggilan kedua dilayangkan pada Senin (21/7). Jurist Tan tidak menghadiri kedua panggilang yang telah dilayangkan penyidik tersebut. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Jurist Tan Kasus Chromebook Kemendikbudristek