Kejagung Siap Lawan Banding Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Juli 2025 17:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat kontra memori banding atas memori banding yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. 

"Terkait memori banding yang diajukan saudara Lembong dan penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan membuat kontra memori banding," kata Anang, Rabu (30/7/2025).

Selain itu, Anang mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuat memori banding atas permohonan banding yang diajukan Kejagung atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong. 

"Tim JPU juga membuat memori banding karena mengajukan banding juga," ujarnya.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir telah resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara kliennya. 

Ari berharap hakim pengadilan tinggi dapat memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan dalam putusannya pada tingkat banding ini. 

“Kita berharap hakim memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias," kata Ari, Rabu (30/7/2025).

"Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh Hakim tinggi, akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” tambahnya. 

Topik:

Kejagung Banding Tom Lembong