Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Subsidi Beras

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Juli 2025 18:42 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami adanya indikasi dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras dalam kasus beras oplosan. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyelidik masih medalami mekanisme penyaluran subsidi dari pemerintah dalam bentuk pupuk hingga alat pertanian. 

“Salah satu di dalam subsidi dari pemerintah adalah dalam bentuk ke masyarakat, dalam bentuk pupuk, dalam bentuk subsidi alat pertanian, dalam bentuk juga mungkin di irigasi ya, di bibit juga,” kata Anang, Rabu, (30/7/2025).

Anang mengatakan bahwa sejatinya bantuan dari pemerintah berupa subsidi tersebut ditujukan agar para petani dapat memperoleh bibit padi hingga pupuk dengan harga yang terjangkau, hal ini dilakukan untuk memastikan kecukupan dari ketersedian stok beras dalam negeri.

“Sebetulnya ditujukannya ke sana, bibit kan supaya murah, supaya terjangkau. Nanti tujuannya kan bisa swasembada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan baru terkait kasus beras oplosan dan penyimpangan harga jual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).

Topik:

Kejagung Beras Oplosan Subsidi Beras