Mengapa Kejagung Tak Tangkap Silfester?


Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD merasa heran dengan status hukum Silfester Matutina saat ini.
Padahal, ia sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Dan sampai saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga belum ditahan.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” tulisnya dalam cuitannya di X dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).
Pun dia mempertanyakan alasan Jaksa Agung yang tidak menangkapnya secara langsung. “Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?,” ujarnya.
Lanjut, Mahfud juga mempertanyakan dan juga heran pernyataan dari Silfester Matutina. Dimana Silfester mengaku sudah menjalani proses hukum dan bahkan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?,” katanya.
Ditegaskan bahwa vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. “Harus eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 5 Agustus 2025 lalu. Silfester sendiri mengaku telah berdamai dan bertemu dengan JK. Namun pihak JK telah membantah pernyataan tersebut.
Topik:
Kejagung Mahfud MD SilfesterBerita Selanjutnya
Pembiayaan Proyek Jalan Tol KLBM Rugikan PT SMI Rp922,52 M
Berita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB