Mengapa Kejagung Tak Tangkap Silfester?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 13:08 WIB
Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi (Foto: Kolase MI)
Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD merasa heran dengan status hukum Silfester Matutina saat ini.

Padahal, ia sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Dan sampai saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga belum ditahan.

“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” tulisnya dalam cuitannya di X dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).

Pun dia mempertanyakan alasan Jaksa Agung yang tidak menangkapnya secara langsung. “Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?,” ujarnya.

Lanjut, Mahfud juga mempertanyakan dan juga heran pernyataan dari Silfester Matutina. Dimana Silfester mengaku sudah menjalani proses hukum dan bahkan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

“Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?,” katanya.

Ditegaskan bahwa vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. “Harus eksekusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 5 Agustus 2025 lalu. Silfester sendiri mengaku telah berdamai dan bertemu dengan JK. Namun pihak JK telah membantah pernyataan tersebut.

Topik:

Kejagung Mahfud MD Silfester