Pakar Hukum Pidana: KPK Siapkan Langkah Untuk Jerat dan Periksa Anggota Komisi XI DPR Lain Terkait Penyalahgunaan CSR BI dan OJK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan dan memetakan langkah-langkah untuk memeriksa dan menjerat anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 lainnya dalam kasus penyalahgunaan dana CSR bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian dikatakan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi monitorindonesia.com, Senin (11/8). KPK telah menetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni HG dan ST sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK.
"KPK saat ini tengah mempersiapkan dan memetakan langkah-langkah untuk memeriksa dan memproses anggota Komisi XI DPR RI yang lain. Saya kira KPK sedang mempersiapkannya," kata Abdul Fickar.
Ia beralasan, dengan ditetapkan HG dan ST sebagai tersangka dengan modus menggunakan yayasan, ia memperkirakan hal yang sama juga dilakukan oleh anggota Komisi XI DPR RI lainnya.
"Kalau yang dua orang itu (HG dan ST) modusnya menggunakan yayasan saudaranya atau sendiri, tidak mustahil seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang lain begitu, modus itu digunakan, atau paling tidak yayasan anaknya, saudaranya, temannya, bisa saja seperti itu. Tidak bisa tidak, dua orang itu sebenarnya sudah ada indikasi terhadap yang lain, KPK harus adil. Semuanya harus diperiksa,, diproses semuanya," katanya.
Ia menambahkan, KPK bisa melakukan pemanggilan ataupun penahanan paksa terhadap anggota Komisi XI DPR RI yang mangkir dari panggilan KPK.
"Orang dipanggil penegak hukum, sekali gak datang, dua kali gak datang, tiga kali ditangkap, dipanggil paksa. ada prosesnya. KPK bisa tangkap dan panggil paksa itu," sebut Abdul Fickar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada monitorindonesia, Minggu (10/8) mengatakan, bertambahnya anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dalam kasus penggunaan CSR BI dan OJK sangat tergantung dari keterangan para saksi yang akan dipanggil oleh KPK.
Nanti kita lihat perkembangannya dari keterangan-keterangan para saksi," kata Budi.
Ia menambahkan, sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni HG dan ST.
"Sementara sampai dengan saat ini, tersangkanya dari pihak DPR RI dengan sangkaan pasal gratifikasi dan TPPU," kata Budi Prasetyo.
Topik:
Abdul Fickar Hadjar Komisi XI DPR RI CSR BI OJK