Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejagung Periksa Kadis dan Kabid Cikataru Deliserdang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2025 16:25 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Region I, oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Adapun pengusutan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Informasi dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa pada Senin 11 Agustus 2025 lalu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Cikataru) Kabupaten Deliserdang, Rahmatsyah bersama Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Damoz Hutagalung menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Kejagung juga memeriksa pihak PTPN, PT NDP dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.

Temuan BPK

BPK RI telah mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023. 

Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. 

Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN2 dan PT. CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. 

BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.

Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. 

Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti.

Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya, tulis LHP BPK.

LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN2 dan anak perusahaan PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR.

MCA mewakili masing masing perusahaan Usaha Patungan (PUP)- termasuk PT DMKR untuk menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada PTPN2 dan PT CKPSN. 

Laporan itu mencakup hasil penjualan produk real estate dan digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan atas pemanfaatan lahan wilayah ( PPLWH) yang diterima PTPN2 atau PT NDP.

PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada tahun 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) BPLWH, laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tak pernah diserahkan. 

Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN2 yang saat ini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN.

Topik:

Kejagung PTPN I