Cari Bukti Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Bongkar Alat Elektronik Milik Eks Menag Yaqut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Agustus 2025 16:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI/Alb)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). 

Penggeledahan rumah mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut dilakukan penyidik KPK tekait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik yang berhasil disita dari kediaman Gus Yaqut untuk mencari petunjuk-petunjuk pendukung lainnya dalam proses penyidikan perkara dugaan rasuah penetapan kuota haji ini.

“Jadi, dari barang bukti elektronik itu, nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” kata Budi, Sabtu (16/8/2025). 

Kendati, Budi masih enggan merinci informasi lebih lanjut terkait apa yang akan didalami penyidik dari barang bukti elektronik tersebut. 

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada proses pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK. 

"Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut