Berhalangan Hadir, Dirjen PHU Kemenag Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang


Jakarta, MI- Dirjektur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag.
Latief mengaku bahwa dirinya tidak dapat menghadiri panggilan penyidik KPK pada hari ini karena harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan haji tahun 2025 ke Komisi VIII DPR.
"Saya sudah memberikan surat bahwa karena ini adalah laporan pertanggungjawaban, jadi saya harus hadir dulu di sini minta dijadwal ulang," kata Hilman, Rabu (27/8/2025).
Latief mengusulkan agar lembaga anti rasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (28/8/2025) besok.
"Saya usulkan kalau nggak ya besok atau kapan menunggu. Insyallah (hadir)," tuturnya.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji ini telah lama dibicarakan, bahkan DPR sampai membentuk Pansus pada tahun lalu.
"Itu kan sudah dibahas lama ya, ada Pansus tahun lalu, ada pembahasan-pembahasan ini nanti itu subtansi yang sedang ditelaah oleh KPK, kita tunggu aja sepeti apa analisanya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Selain memanggil Latief, KPK juga memanggil dua orang lainnya dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kedua orang tersebut adalah Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin.
Topik:
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief KPK Korupsi Kuota Haji