Kejagung Bidik Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Megaproyek Deli Megapolitan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Agustus 2025 17:45 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatera Utara. Kasus dugaan penggelapan tanah ini diduga melibatkan Ciputra Grup dan oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaan penggelapan tanah untuk megaproyek Deli Megapolitan tersebut.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.

"Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan," kata Anang, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Meski demikian, Anang masih belum dapat merinci informasi lebih lanjut terkait dengan konstruksi perkara dalam kasus ini, sebab kasus ini masih berada ditahap penyelidikan. 

"Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung dikabarkan telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II). 

Selain itu, Kejagung juga dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deli Serdang Rahmatsyah, dan Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deli Serdang Damoz Hutagalung.

Adapun, modus dugaan penggelapan yang dilakukan dalam kasus ini berupa penguasaan lahan yang disinyalir tanpa melalui proses legal, serta manipulasi dokumen, hingga kolusi dengan oknum birokrat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya indikasi bahwa sertifikat yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deli Serdang dan Binjai. 

Setidaknya 8.077,73 hektar lahan yang digunakan untuk megaproyek Kota Deli Megapolitan, penggunaan lahan tersebut juga mencangkup ruang terbuka hijau dan lainnya. 

Bahkan diketahui, lahan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan itu berada di atas HGU milik PTPN II.

Topik:

Kejagung Megaproyek Deli Megapolitan Pemkab Deli Serdang Ciputra Group