KPK Harap Yaqut Penuhi Pemeriksaan Kedua


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi pemeriksaan penyidik pada Senin (1/9/2025). Ini merupakan panggilan kedua Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
KPK sebelumnya telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. “Mohon didoakan semoga hadir ya Mas,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (31/8/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penanganan kasus ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. “Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening, itu pasti dilakukan koordinasi dengan PPATK,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Dari perhitungan awal, KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan final akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang tidak sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Dalam penggeledahan rumah Yaqut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang kini sedang dianalisis. “Dari barang bukti itu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti tambahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).
Selain kediaman Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK turut mengamankan satu unit mobil yang diduga terkait kasus ini.
Topik:
KPK