Babak Baru Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Rp 250 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2025 22:28 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha senilai Rp 250 miliar. Pada Senin (8/9/2025) KPK kembali memeriksa tiga saksi penting.

Ketiga saksi yang dipanggil, yaitu Adi Nugroho, direktur penjaminan dan bisnis Jamkrida Jateng, Nila Husnia, staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti, Sa’adatun Nafis, staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Budi.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga aktif melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Terbaru, KPK menyita uang tunai Rp 411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 700 juta di Jepara pada 14 Juli 2025.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelas Budi.

KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M
Sejauh ini, KPK sudah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri sejak 26 September 2024, dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Kasus kredit fiktif ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 250 miliar.

Topik:

KPK