KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Siapa Terjerat?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 September 2025 19:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut akan dilakukan lembaga antirasuah dalam waktu dekat. 

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Asep masih enggan merinci kapan waktu pasti dari penetapan tersangka tersebut akan di umumkan ke hadapan publik. 

Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi penetapan tersangka tersebut dalam waktu dekat ini. 

“Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Tersangka Korupsi Kuota Haji