Kejagung Periksa Bos PT Evercross Technology Indonesia hingga Afirmasi Indonesia Online soal Korupsi Chromebook
Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat bos perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adalah IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital. Kemudian, SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision dan IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Online.
"Beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan dan bagian dari penyedia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Pemeriksaan ini yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara eks Mendikbud Nadiem Makarim. "Dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan (Nadiem)," tegas Anang.
Selain empat direktur perusahaan, Kejagung juga periksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020, YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan RDS selaku Kepala LKPP periode 2019-2021.
Topik:
Kejagung ChromebookBerita Sebelumnya
Rose Brand Terseret Dugaan Korupsi Bansos
Berita Selanjutnya
Kejagung Sita Dokumen saat Geledah Apartemen Nadiem
Berita Terkait
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
8 jam yang lalu
Dear Kejagung soal Korupsi Pajak: Jangan hanya Kroco-kroconya yang Dijerat!
23 November 2025 01:13 WIB