Kejagung Periksa Bos PT Evercross Technology Indonesia hingga Afirmasi Indonesia Online soal Korupsi Chromebook


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat bos perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adalah IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital. Kemudian, SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision dan IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Online.
"Beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan dan bagian dari penyedia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Pemeriksaan ini yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara eks Mendikbud Nadiem Makarim. "Dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan (Nadiem)," tegas Anang.
Selain empat direktur perusahaan, Kejagung juga periksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020, YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan RDS selaku Kepala LKPP periode 2019-2021.
Topik:
Kejagung ChromebookBerita Sebelumnya
Rose Brand Terseret Dugaan Korupsi Bansos
Berita Selanjutnya
Kejagung Sita Dokumen saat Geledah Apartemen Nadiem
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB