Kejagung Periksa Bos PT Evercross Technology Indonesia hingga Afirmasi Indonesia Online soal Korupsi Chromebook


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat bos perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adalah IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital. Kemudian, SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision dan IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Online.
"Beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan dan bagian dari penyedia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Pemeriksaan ini yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara eks Mendikbud Nadiem Makarim. "Dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan (Nadiem)," tegas Anang.
Selain empat direktur perusahaan, Kejagung juga periksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020, YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan RDS selaku Kepala LKPP periode 2019-2021.
Topik:
Kejagung ChromebookBerita Sebelumnya
Rose Brand Terseret Dugaan Korupsi Bansos
Berita Selanjutnya
Kejagung Sita Dokumen saat Geledah Apartemen Nadiem
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
10 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
21 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
22 jam yang lalu