Kejagung Sita Dokumen saat Geledah Apartemen Nadiem


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Penggeledahan itu dilakukan hanya pada satu tempat kediaman Nadiem pada dua atau tiga pekan yang lalu.
"[Penggeledahan] mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu. Di salah satu tempat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen melalui penggeledahan tersebut, meski tidak dielaborasi isinya.
Adapun Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Dalam hal ini, pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk program Google All Education dengan menggunakan Chromebook.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CBM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia," kata Nurcahyo di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan tertutup menggunakan Zoom Meeting dengan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat semacamnya.
"NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Disdasmen, T selaku Kepala Badan Libtang, JT dan FH selaku staf khusus menteri. Telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para staf menggunakan headset atau alat sejenisnya. Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook," lanjutnya.
Kemudian, Nadiem untuk meloloskan Chromebook Produk Google, Kemendikbud pada awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
"Padahal sebelumnya surat Google tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, atau tinggal, terdalam," ungkap Nurcahyo.
"Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan N selaku Direktur SMP membuat petunjuk teknis, yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan penyebut Chrome OS," lanjutnya.
Tak lama, Nadiem pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menyebut, Nadiem telah melanggar ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian, Peraturan LKPB Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan diperkirakan senilai kurang lebih Rp1 triliun 980 miliar," jelasnya.
Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Topik:
Kejagung Nadiem Korupsi ChromebookBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
5 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB