Kejaksaan akan Jemput Paksa Silfester Matutina


Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menjemput paksa Silfester Matutina, terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Iya nanti lihat langkah hukum Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Kejagung kini masih menunggu laporan secara lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait sudah atau belumnya mekanisme pemanggilan terhadap Silfester Matutina dilakukan sesuai dengan KUHAP.
“Yang jelas tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
"Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," jelasnya.
Hakim menyimpulkan alasan Silfester tak hadir tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.
Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. "Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," demikian hakim.
Topik:
Silfester Kejari Jaksel KejagungBerita Sebelumnya
Kejagung Menyoal Gugatan Nadiem, Tersangka Korupsi Chromebook
Berita Selanjutnya
Jika Yaqut Tak Tersangka, MAKI Gugat KPK!
Berita Terkait

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
15 jam yang lalu

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
17 jam yang lalu

Negara Rugi Rp240 M atas Pembalakan Liar di Mentawai, PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka!
18 jam yang lalu