Korupsi Kapal Angkut Tank di Kemhan, KPK Periksa Eks Dirut Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Tjahyadi D P Manulang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 September 2025 13:23 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung proses pelepasan kapal perintis berbobot 2000 GT tersebut di galangan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung proses pelepasan kapal perintis berbobot 2000 GT tersebut di galangan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Tjahyadi D P Manulang (TJM) eks Direktur Utama Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kasus korupsi pengadaan kapal angkut tank 1 dan tank 2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (29/9/2025).

"Hari ini Senin (29/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. "TJM Direktur SDM dan Umum PT DKB tahun 2012 sampai dengan 2014 Direktur Utama PT DKB tahun 2014 sampai dengan 2015," jelasnya.

Adapun KPK tengah melakukan penyidikan baru di kasus dugaan korupsi pada Kemhan pada 2012-2018. Tindak pidana ini berkaitan dengan pengadaan kapal angkut tank.

"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut tank 1 dan tank 2 TNI AL di Kemhan RI tahun 2012-2018," Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, Selasa (13/6/2023) silam.

Korupsi itu diduga berdampak pada kerugian uang negara. Sehingga KPK tidak menggunakan pasal suap terkait pengusutan kasus ini. "Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara. Jadi bukan pasal suap, tapi Pasal 2 dan Pasal 3," ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal, dugaan kerugian yang diderita negara akibat kasus tersebut mencapai puluhan miliar. Belum dirincikan juga siapa saja tersangka dalam kasus ini. "Untuk sementara (kerugian) ya puluhan miliar," tandas Ali.

Topik:

KPK