Kronologi Lengkap OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Kafe Ini Saksi Bisu!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 November 2025 00:29 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) di Bumi Lancang Kuning, Senin (3/11/2025).

Bahwa OTT itu bermula ketika tim penyelidik KPK lebih dulu mengamankan lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Mereka adalah Khairil Anwar (KA) selaku Kepala UPT Wilayah I, Ardi Irfandi (AI) selaku Kepala UPT Wilayah III, Ludfi Hardi (LH) selaku Kepala UPT Wilayah IV, Basharuddin (BS) selaku Kepala UPT Wilayah V, dan Rio Afriandi (RA) selaku Kepala UPT Wilayah VI.

Para Kepala UPT tersebut diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus penyetor dana hasil pemotongan proyek kepada pejabat dinas, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Riau.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan uang Rp800 juta yang disebut sebagai bagian dari jatah preman (Japrem) yang akan diserahkan kepada Abdul Wahid.

"Nah, memang yang tim melakukan penangkapan itu adalah Kepala UPT yang awal, yang membawa uang itu dulu yang kita tangkap," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Kecurigaan Abdul Wahid muncul setelah Kepala UPT yang dijadwalkan menyerahkan uang tidak kunjung datang di lokasi pertemuan. Menyadari ada yang tidak beres, Abdul Wahid memilih melarikan diri.

"Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, 'loh kok janjian jam segini, kok enggak datang, enggak ada'. Kemungkinan dia (Abdul Wahid) sudah mulai curiga dengan itu akhirnya karena tim juga datang ke lokasi," jelas Asep.

Namun pelarian Abdul Wahid tidak berlangsung lama. Tim KPK berhasil menangkapnya di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

"Kemudian terhadap saudara AW (Abdul Wahid) yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran, yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau. Termasuk terhadap saudara TM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sempat tidak terdeteksi keberadaannya saat operasi senyap berlangsung. Namun pada Selasa sore, ia datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. "Dan kemudian pada petang ini Saudara DAN menyerahkan diri dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yang dikenal sebagai kasus 'Japrem' (jatah preman).

Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). "Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Tanak, ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. "Terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," jelas Tanak.

Adapun kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid.

Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Dana dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur lewat Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.

Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Korupsi Gubernur Riau Pemerasan Gubernur Abdul Wahid Dinas PUPR Riau