Penangkapan Gubernur Riau Berawal Dari Laporan Masyarakat
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Provinsi Riau pada Senin (3/11), merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan 9 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Muhammad Arif Setiawan, dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
"Pertama, tindakan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi awal yang diterima dari laporan masyarakat tersebut dengan melakukan pengumpulan keterangan dan informasi di lapangan, hingga pada akhirnya melakukan OTT terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Johnis menghimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah daerah lainnya untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran. Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah khususnya Pemprov Riau untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan daerahnya masing-masing.
"Tindakan penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan dan perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau maupun provinsi-provinsi lainnya terhadap urgensi perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan yang komprehensif," ujarnya.
Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Kedua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah adalah, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).
"Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ungkapnya.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/11/2025).
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Topik:
KPK OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid