Nyaris 1 Tahun, KPK Belum Juga Borgol 2 Tersangka Korupsi PT PP Ini
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lama membiarkan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero/PTPP) Tbk tahun anggaran 2022–2023 melenggang bebas. Tercatat nyaris setahun sejak naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2024.
Diduga dua tersangka itu adalah mantan SVP EPC PTPP, Didik Mardiyanto (DM) dan salah satu direksi di anak usaha PTPP. yakni Herry Nurdy Nasution (HNN).
Menyoal ini KPK meminta publik menunggu pengumuman resmi terkait penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi EPC perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik kini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait peran para tersangka tersebut. "Ya, kita tunggu, ya. Ini progresif dan penyidikannya juga terus berjalan," kata Budi dikutip pada Kamis (6/11/2025).
"Penyidikan masih terus berprogres, ini terkait dengan proyek-proyek fiktif ya, di divisi EPC di PT PP, dan ini masih terus bergulir. Penyidik mendalami bagaimana modus-modus proyek fiktif yang dilakukan oleh para oknum di PT PP tersebut. Ini masih terus berjalan," tambah Budi.
Sejauh ini tersangka yang telah ditetapkan baru dua orang. Namun, ia belum dapat memastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka. "Nanti kami cek, ya (apabila ada penambahan tersangka). Masih (dua orang sejauh ini)," tandas Budi.
Catatan Monitorindonesia.com bahwa pada Rabu, 30 Juli 2025, mantan SVP Head of EPC Division atau Kepala Divisi EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM) masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pembangunan Perumahan (Persero) Agus Purbianto (AP).
Adapun SVP Head of EPC Division PT Pembangunan Perumahan saat ini adalah Bakhtiyar Efendi. Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com bahwa mantan SVP EPC PTPP berinisial DM pernah berurusan dengan proyek pengadaan konstruksi pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 1, yang dikerjakan PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 diduga bermasalah, maka DM dicopot dari posisi SVP EPC.
Namun menurut DM proyek pipa Cisem 1 tersebut tidak bermasalah dan sudah difungsikan untuk mengalirkan gas dengan baik. Selanjutnya teruntuk HNN yang merupakan Direksi di anak usaha PT PP (Persero) tercatat diduga belum pernah masuk daftar saksi yang dipanggil KPK.
Informasi yang diperoleh juga, bahwa sebelum dipindahkan ke anak usaha PTPP, HNN merupakan pegawai di Divisi Operasi EPC PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 itu bermasalah hukum, diduga HNN dipindahkan ke anak usaha PTPP pada 2023.
Kasus posisi
KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah proyek fiktif di Divisi EPC PT PP pada periode 2022–2023. Proyek-proyek tersebut mencakup pekerjaan penggalian (cut), penimbunan (fill) tanah, hingga pembukaan lahan (land clearing) yang kini masih didalami oleh penyidik.
"Ada beberapa memang proyek fiktif, ini masih terus didalami. Jadi seperti contohnya proyek-proyek cut and fill misalnya ya, apa namanya, land clearing seperti itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (31/7/2025).
Proyek-proyek tersebut tidak tampak secara fisik di lapangan karena tidak ada hasil pekerjaan yang terlihat. Namun, dokumen tagihan atau invoice tetap diterbitkan dan dana proyek tetap dicairkan.
"Jadi tidak begitu terlihat sebelum dan setelah proyek itu dilakukan. Sehingga ketika menerbitkan invoice ya, proyek fiktif tidak begitu terlihat ya apa namanya progres dari apa yang sudah dilakukan dari proyek itu," jelasnya.
Penyidik juga menemukan tidak adanya bukti pendukung (evidence) seperti dokumentasi kegiatan di lapangan. Meski demikian, anggaran proyek tetap dicairkan.
"Karena kita temukan juga tidak disertai evidence, tidak ada data dukung gitu seperti foto sebelum dan sesudah proyek itu dilakukan, sehingga kita tidak bisa melihat. Maksudnya tau-tau ada invoice begitu untuk pencairan sejumlah anggaran, sejumlah dana sesuai dengan nilai proyeknya," jelasnya.
Dalam modus proyek fiktif ini, oknum di PT PP diduga menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor untuk melaksanakan pekerjaan, namun proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Meski bersifat fiktif, dana proyek tetap dicairkan dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka.
"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut," jelas Budi.
Meski begitu, Budi belum mengungkap secara detail jenis proyek fiktif maupun identitas penerima aliran dana. Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
"Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar. Dalam perkembangan kasus ini, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp39,5 miliar yang diumumkan pada Rabu (30/7/2025). (ap)
Topik:
KPK PT PP PT Pembangunan Perumahan Korupsi PT PP