KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Tersangka Pemerasan Izin TKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2025 13:05 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Hery Sudarmanto (Foto: Istimewa)
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Hery Sudarmanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker, Senin (10/11/2025).

KPK memeriksa Heri sebab dia pernah menjabat sebagai Sekjen Kemnaker periode 2017–2028, Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.

Diketahui, KPK telah menjerat eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker ini.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemnaker itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025.

Menurut Budi, Hery diduga turut menerima bagian dari total Rp 53 miliar uang pemerasan. Namun, belum dirinci pastinya bagian yang didapat Hery.

"Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak," jelas Budi.

"Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka," sambung dia.

Dalam penyidikan ini, KPK sudah menggeledah rumah Hery Sudarmanto. Penyidik menyita dokumen hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hery Sudarmanto belum berkomentar mengenai status tersangkanya maupun penggeledahan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka ialah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad; dan Sekjen Kemnaker 2017-2018, Hery Sudarmanto.

Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.

"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6/2025).

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK