BPKH Terbidik? KPK akan Cek Akomodasi-Pengiriman Barang Jamaah Haji
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penyelidikan ini diduga berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama era Yaqut Choli Quomas atau Menag era Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan ini akan mendalami sejumlah aspek terkait pengelolaan atau penggunaan dana haji. Di antaranya terkait tempat menginap atau akomodasi, catering hingga transportasi bagi jamaah dari Indonesia.
"Jadi ini informasi saja, cluenya saja. Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya akomodasinya, cateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya. Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain,” kata Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.
KPK juga akan mendalami proses bidding atau lelang fasilitas bagi jamaah di Tanah Suci. “Jangan sampai di sini uang yang disediakan besar tapi ternyata di sana nanti pemenang lelangnya justru menang yang paling jelek dan harganya malah tinggi. Sebagiannya ke mana, itu yang sedang kami dalami,” beber Asep.
Catatan Monitorindonesia.com bahwa KPK sempat memanggil pihak dari BPKH dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi kuota haji. Salah satunya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah pada Selasa, 2 September 2025. Bahwa saat itu Fadlul ditanya penyidik soal pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Sementara di kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap 300 lebih agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.
Teranyar, KPK memberi kisi-kisi tersangka di kasus ini. Adalah selengkapnya di sini...
Topik:
KPK BPKH Korupsi Kuota Haji