2 Petinggi Sungai Budi Group Didakwa Beri Suap Rp 2,5 M ke Dirut Inhutani V

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2025 17:32 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur bersama asisten pribadinya yang bernama Aditya Simaputra dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur bersama asisten pribadinya yang bernama Aditya Simaputra dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Jakarta, MI - Dua petinggi dari Sungai Budi Group didakwa memberikan suap Rp 2,5 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Dua terdakwa itu adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang merupakan anak usaha Sungai Budi Group, serta staf perizinan Sungai Budi Group yang juga orang kepercayaan Djunaidi, Aditya Simaputra (ADT).

Uang suap diberikan secara bertahap, masing-masing sebesar SGD 10.000 dan SGD 189.000, sehingga total mencapai SGD 199.000. Jika dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp12.660 per SGD, nilai keseluruhannya mencapai Rp2.518.000.000.

"(Djunaidi) memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar SGD 10.000 dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189.000.00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujra JPU KPK ketika membacakan surat dakwaan.

Adapun suap diberikan untuk mengamankan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung dengan luas lebih dari ±55.157 hektare.

Dalam surat dakwaan, disebutkan pertemuan pertama berlangsung pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pada kesempatan itu, Djunaidi menyerahkan uang SGD 10.000 dalam amplop berisi 100 lembar pecahan SGD 100.

Rangkaian suap berlanjut pada Juli–Agustus 2025, ketika muncul permintaan pribadi dari Dicky terkait pembelian Jeep Rubicon. Uang SGD 189.000 disebut digunakan untuk melunasi mobil tersebut.

"Dicky Yuana Rady menghubungi Aditya Simaputra dan menyampaikan bahwa Dicky Yuana Rady sudah membeli Jeep Rubicon di Showroom Jeep di Bandung dengan harga Rp2.385.000.000,00 dan sudah memberikan uang muka sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Atas penyampaian Dicky Yuana Rady tersebut, Aditya Simaputra melaporkan kepada Terdakwa (Djunaidi)," jelas jaksa.

Mobil Rubicon itu dipakai untuk mengganti Mitsubishi Pajero milik Dicky. Setelah mobil baru diterima, Pajero miliknya kemudian diserahkan kepada Aditya atas perintah Djunaidi.

Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, berkas perkara Dicky Yuana Rady (DIC) masih dalam proses penyidikan. Kasus ini terungkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), dan setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025).

Topik:

KPK Inhutani V Sungai Budi Group